Menu

Mode Gelap

Daerah

Satpol PP Balikpapan Panggil Transportasi Online, Dugaan Pelanggaran Tarif Promosi Roda Dua


					Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Perbesar

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan transportasi daring.

Surat panggilan resmi telah dikirimkan sejak Jumat, 18 Juli 2025, untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran kebijakan tarif promosi layanan ojek online roda dua yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tarif minimal yang berlaku.

width"300"

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Balikpapan.

Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan aplikator, mitra pengemudi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kita sudah kirim surat panggilan ke Gojek dan Grab sejak Jumat lalu untuk dimintai klarifikasi. Poin pentingnya, apakah mereka sudah menghapus program tarif promosi khusus roda dua yang melanggar ketentuan tarif minimal 10 persen,” ujar Izmir saat dikonfirmasi Senin (21/7/2025).

Ia menjelaskan, penerapan tarif promosi yang terlalu rendah berpotensi merugikan mitra pengemudi yang selama ini bergantung pada tarif standar untuk pendapatan harian.

Permasalahan ini menjadi salah satu pokok keluhan utama yang disampaikan para pengemudi saat pertemuan dengan DPRD.

Satpol PP pun telah menyiapkan sejumlah tahapan sanksi administratif apabila perusahaan aplikator tidak memenuhi panggilan. Langkah awal berupa pemanggilan kedua, kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan ketiga.

Jika ketiganya tidak direspons, maka akan diterbitkan Surat Peringatan secara bertahap mulai dari SP1, SP2, hingga SP3.

“Kalau SP1 sampai SP3 juga tidak digubris, maka kita akan lakukan penyegelan kantor mereka. Ini bukan ancaman, tapi bentuk penegakan aturan sesuai hasil kesepakatan rapat di Gedung Dewan kemarin,” tegas Izmir.

Ia menambahkan, proses penyegelan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan beberapa instansi teknis, terutama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.

“Satpol PP hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan. Soal substansi teknis dan kebijakan jangka panjang, itu berada di ranah Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Dinas Perhubungan disebut akan dilibatkan secara aktif dalam proses klarifikasi dan tindak lanjut, termasuk jika diperlukan evaluasi terhadap izin operasional aplikator di wilayah Kota Balikpapan.

Pertemuan antara Satpol PP dan perwakilan perwakilan dua transportasi online tersebut, direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.

“Hasil pertemuan ini nanti menjadi dasar untuk menentukan, apakah permasalahan ini dapat diselesaikan secara persuasif atau harus dilanjutkan ke tahap hukum dan penegakan administratif,” pungkasnya. (oc/ar)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

BPBD Kaltara dan Pertamina EP Tarakan Field Kolaborasi Sosialisasi Penanggulangan Bencana

22 Juli 2025 - 17:26

Gubernur Optimis Pegiat KORMI Kaltara Raih Prestasi Membanggakan di Fornas VIII NTB

22 Juli 2025 - 17:18

Digitalisasi Pertanian di Tarakan, Upaya Kendalikan Inflasi Lewat Budidaya Cabai

22 Juli 2025 - 14:58

Meriahkan Kemerdekaan RI, GardaNegara Gelar Pameran UMKM dan Perlombaan di Halaman Parkir Tarakan Plaza

22 Juli 2025 - 12:51

“Beri Energi Baru”, Pertamina Gelar Pelatihan UMK Naik Kelas

22 Juli 2025 - 11:00

Aksi Sigap Brimob Bantu Evakuasi Warga Gantung Diri di Sepinggan Balikpapan

22 Juli 2025 - 08:06

Trending di Daerah