Menu

Mode Gelap

Daerah

Lama Menganggur Tanpa Ijazah, Eks Pekerja PT SSI Geruduk Disnakertrans Bulungan


					Puluhan pekerja dari perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Satu Solid Indonesia (SSI), yang beroperasi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning - Mangkupadi, mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan, Rabu (23/7/2025). 
Perbesar

Puluhan pekerja dari perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Satu Solid Indonesia (SSI), yang beroperasi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning - Mangkupadi, mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan, Rabu (23/7/2025).

TANJUNG SELOR – Puluhan pekerja dari perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Satu Solid Indonesia (SSI), yang beroperasi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi, mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan, Rabu (23/7/2025).

Para pekerja melapor karena ijazah mereka diduga masih ditahan oleh pihak perusahaan.

width"300"

Kedatangan mereka dilakukan secara kolektif, setelah tidak ada kejelasan mengenai pengembalian dokumen penting yang sudah lama mereka serahkan sejak awal bekerja. Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus tuntutan atas hak dasar pekerja yang belum dipenuhi.

Salah satu pekerja, Pujo Agus Widodo (23), mengaku bahwa dirinya diminta menyerahkan ijazah saat baru diterima bekerja di PT SSI. Namun, hingga kini, ia belum mendapat kepastian kapan dokumen tersebut akan dikembalikan.

“Dari awal kami kerja, ijazah langsung diminta. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami sudah berusaha menanyakan, tapi tetap tidak ada kepastian,” ujar Pujo di halaman Kantor Disnakertrans.

Ia memperkirakan jumlah ijazah yang ditahan perusahaan mencapai lebih dari 80 lembar. Dokumen tersebut milik pekerja aktif maupun yang sudah resign, bahkan ada yang menunggu selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.

“Banyak teman yang sudah keluar dari perusahaan, tapi masih belum dapat ijazahnya. Ada yang sudah menunggu empat bulan, ada juga yang lebih dari satu tahun,” tambahnya.

Aris Wanto (40), salah satu pekerja lainnya, menjelaskan bahwa saat ijazah diserahkan, pihak perusahaan memberikan tanda terima. Namun, saat hendak mengambil kembali dokumen tersebut, prosesnya justru terkesan dipersulit.

“Waktu itu kami tanda tangan di atas surat serah terima. Tapi pas ingin ambil lagi, prosesnya sangat sulit. Seperti tidak direspons,” kata Aris saat ditemui langsung di lokasi.

Ia menduga penahanan ijazah merupakan strategi tidak resmi perusahaan untuk menahan para pekerja agar tidak berpindah ke perusahaan lain. Hal ini dianggap merugikan, terutama bagi yang sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja.

“Ini membuat kami seolah terikat terus, padahal sudah tidak bekerja lagi di sana. Kalau memang sudah keluar, harusnya ijazah bisa langsung dikembalikan,” tegasnya.

Pujo menambahkan, para pekerja tidak bermaksud menciptakan konflik. Mereka hanya ingin agar hak mereka dihormati, termasuk kebebasan untuk mencari pekerjaan lain tanpa tekanan dari perusahaan sebelumnya.

“Kami ingin ijazah kami dikembalikan, tanpa syarat dan sanksi. Kami ingin bebas bekerja di tempat lain. Tolong beri kami ruang,” ucapnya lirih.

Ia juga menyebutkan, komunikasi dengan manajemen pusat yang berada di Jakarta sulit dilakukan. Koordinasi sejauh ini hanya melalui pesan WhatsApp dan telepon, namun tidak ada tanggapan yang memuaskan.

“Kami sudah WA dan telepon, tapi belum direspons juga. Kami bingung harus ke mana lagi,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Ketua DPC Prabowo Mania (PM) 08 Bulungan, Nasir, turut hadir untuk memberikan pendampingan. Ia menyebut keterlibatan mereka adalah mandat langsung dari Ketua Umum PM 08 yang juga menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Atas instruksi langsung dari pusat, kami turun ke lapangan untuk mengawal langsung penyelesaian kasus ini. Ini bukan hanya persoalan lokal, tapi sudah jadi atensi nasional,” kata Nasir.

Ia meminta agar Disnakertrans Bulungan tidak hanya menerima laporan, tetapi juga mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus penahanan ijazah ini dengan serius.

“Kami akan terus memantau sampai semua ijazah dikembalikan. Tidak boleh ada hambatan administratif lagi. Hak pekerja harus dipenuhi,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

CIMB Niaga Kembali Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik

26 Juli 2025 - 22:12

Silaturahmi Budaya JMSI di Mandailing Natal, Teguh Santosa Apresiasi Kearifan Lokal

26 Juli 2025 - 20:54

Remaja di Sebatik Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Kesal Ponsel Disita

26 Juli 2025 - 19:48

Dukung Asta Cita, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Program TJSL Kilang Pertamina Unit Balikpapan

26 Juli 2025 - 17:29

Poltekba Tawarkan Solusi Murah Produksi Pakan Ikan Lewat Energi Terbarukan

26 Juli 2025 - 13:05

Ramah Tamah Bersama Pegiat Fornas Kaltara, Gubernur Targetkan Masuk 10 Besar

26 Juli 2025 - 10:35

Trending di Daerah