Menu

Mode Gelap

Daerah

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT SSI, Pemkab Bulungan Ambil Langkah Awal


					Puluhan pekerja dari perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Satu Solid Indonesia (SSI), yang beroperasi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning - Mangkupadi, mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan, Rabu (23/7/2025). 
Perbesar

Puluhan pekerja dari perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Satu Solid Indonesia (SSI), yang beroperasi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning - Mangkupadi, mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan, Rabu (23/7/2025).

TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan mulai menindaklanjuti laporan dugaan penahanan ijazah oleh PT Solid Security Indonesia (SSI), perusahaan penyedia jasa keamanan yang beroperasi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pekerja aktif dan mantan karyawan perusahaan tersebut melayangkan pengaduan resmi ke Disnakertrans, menuntut pengembalian dokumen pribadi yang belum dikembalikan hingga bertahun-tahun lamanya.

width"300"

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bulungan, Puspa Dinar, menjelaskan laporan dari para pekerja saat ini tengah dikaji secara menyeluruh oleh tim internal.

“Laporan masih kami pelajari. Jika dokumen pendukung dinilai cukup, kami akan segera jadwalkan klarifikasi dengan kedua pihak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).

Hingga kini, Disnakertrans belum menentukan jadwal pemanggilan terhadap pihak manajemen perusahaan. Namun, proses penanganan dijanjikan akan dipercepat jika data pelapor dianggap telah memenuhi syarat.

Puspa menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah pada dasarnya tidak dibenarkan dalam regulasi ketenagakerjaan, kecuali ada kesepakatan tertulis yang sah di antara kedua belah pihak.

“Tanpa dasar hukum atau perjanjian resmi, penahanan ijazah tergolong pelanggaran. Tapi kami tetap akan verifikasi ke perusahaan apakah ada bentuk kesepahaman atau perjanjian yang dibuat sebelumnya,” jelasnya.

Selain ijazah, pekerja disebut juga mengadukan sejumlah permasalahan lain terkait hubungan kerja. Namun, Disnakertrans belum bersedia membeberkan detail aduan tambahan tersebut karena masih dalam tahap verifikasi awal.

Di sisi lain, perwakilan pekerja, Pujo Agus Widodo, membenarkan laporan kolektif telah dilayangkan langsung ke Disnakertrans. Ia berharap proses penyelesaian berjalan transparan dan berpihak pada keadilan.

“Dokumen dan bukti sudah kami serahkan. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Tidak ada niat memperkeruh, tapi masalah ini sudah terlalu lama,” ujar Pujo.

Data sementara menyebutkan, lebih dari 80 ijazah diduga masih ditahan oleh PT SSI, termasuk milik pekerja yang sudah tidak lagi terikat kontrak kerja. Beberapa dari mereka bahkan telah menunggu hingga bertahun-tahun tanpa kepastian.

Aksi para pekerja ke kantor Disnakertrans menjadi langkah terakhir setelah upaya komunikasi dengan manajemen pusat di Jakarta tak membuahkan hasil. (**)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dit Samapta Polda Kaltara Turut Langsung Padamkan Kebakaran Lahan di KM 4

25 Juli 2025 - 22:56

ASN Kemenkes RSUP IKN Dalami Ekosistem IKN pada Hari Kedua Induction Program

25 Juli 2025 - 22:49

APKESMI Dorong Penguatan Layanan Primer dan Penanganan TB Anak di Semiloka Nasional

25 Juli 2025 - 22:18

PTMB Rampungkan Perbaikan, Distribusi Air Balikpapan Mulai Normal

25 Juli 2025 - 21:00

Komisi I DPRD Dorong Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah

25 Juli 2025 - 20:29

Tarakan-Unhas Kerja Sama Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan

25 Juli 2025 - 20:15

Trending di Daerah