TARAKAN – Forum Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Lokal Kalimantan Utara (Kaltara) melayangkan somasi kepada Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI).
Somasi ini, terkait pengesahan Badan Pengurus Daerah (BPD) ABUJAPI Kaltara periode 2024-2029 pada tanggal 15 Januari 2025 yang dinilai cacat hukum dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Ada tiga perusahaan anggota Forum BUJP Lokal Kaltara yang ikut menandatangani somasi, yaitu PT. Kaltimtara Jaya Makmur dari Tarakan, PT. Garda Kayan Sejahtera dari Bulungan, dan PT. Satria Nanggala Nusantara dari Nunukan.
Setiyawan, yang mewakili Forum BUJP Lokal Kaltara, menjelaskan beberapa alasan utama somasi ini dilayangkan:
* Pelanggaran AD/ART ABUJAPI Pasal 4 tentang Musyawarah Daerah.
* Penerbitan Surat Tugas Nomor 082/ST/BPP-Sekout/XII/2024 kepada Saudara Novembriono, SE yang tidak sesuai Pedoman Administrasi dan Kesekretariatan Pasal 12 point 1. Surat tugas tersebut seharusnya untuk pembentukan BPD ABUJAPI NTT, bukan Kaltara, dan forum BUJP yang disebutkan dalam surat tugas tersebut diduga fiktif karena tidak melibatkan BUJP lokal dan perluasan Kaltara yang aktif.
* Pelanggaran Tata Tertib Musyawarah Daerah (Musda) BPD ABUJAPI.
* Penerimaan dan pengesahan Musda BPD ABUJAPI Kaltara yang diduga fiktif, tanpa melibatkan BUJP Lokal Kaltara dan BUJP Perluasan Kaltara, dibuktikan dengan tidak adanya daftar hadir yang valid.
* Penerbitan SK BPP ABUJAPI Nomor 16/SK-BPP/1/2025 tentang pengesahan BPD ABUJAPI Provinsi Kaltara Masa Bakti 2024-2029 tanggal 15 Januari 2025 yang cacat hukum.
* Tidak adanya respons keorganisasian terhadap surat Forum BUJP Wilayah Hukum Polda Kaltara tanggal 10 Februari 2025.
Lebih lanjut Setiyawan menjelaskan kronologi yang mendasari somasi dilayangkan yaitu surat tugas yang tidak sesuai tercantum dalam surat tugas Nomor 082/ST/BPP-SekOut/XII/2024 yang ditandatangani Ketua Umum BPP ABUJAPI diberikan kepada Saudara Novembriono, SE, sebagai Wakil Ketua Umum 2.
Dalam surat tugas ini menyatakan tugasnya untuk asistensi dan upaya pembentukan ABUJAPI di Kaltara serta melaporkan perkembangan BUJP di wilayah tersebut untuk persiapan pembentukan BPD ABUJAPI NTT.
Namun, butir 1 dalam surat tugas tersebut menyebutkan hasil rapat BUJP Provinsi Kaltara perihal pembentukan BPD ABUJAPI Kaltara. Hal ini dinilai tidak konsisten dan melanggar Peraturan Organisasi ABUJAPI Nomor: 03/PO/ABUJAPI/VIII/2022 tentang Pedoman Administrasi dan Kesekretariatan Pasal 12 Point 1, yang menyatakan wewenang penandatanganan surat-surat organisasi dilakukan Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal.
“Berkas administrasi Musda I ABUJAPI Kalimantan Utara yang disampaikan ke BPP ABUJAPI diduga fiktif dan tidak sesuai dengan tata tertib MUSDA itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan pelaksanaan pertemuan yang mengatasnamakan Musda I ABUJAPI Kaltara, tidak memenuhi syarat dan melanggar AD/ART ABUJAPI Pasal 4 terkait Musda. Pasal tersebut secara jelas mengatur kehadiran utusan Badan Pengurus Pusat, Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, Badan Pengurus Daerah, serta utusan BUJP aktif yang keanggotaannya terdaftar di wilayah BPD ABUJAPI tersebut.
Menurut Setiyawan, di Kaltara terdapat dua kategori BUJP yaitu BUJP lokal berkantor pusat di Kaltara dan BUJP perluasan pengembangan dari luar wilayah Kaltara.
Sedangkan dari lima BUJP lokal yang ada, hanya dua yang aktif dan memiliki izin operasional di wilayah hukum Polda Kaltara, yaitu PT Kaltimtara Jaya Makmur. Sementara itu, dari lima BUJP perluasan, sebagian besar izin operasionalnya sudah mati atau masih dalam proses perpanjangan.
“Harapan kita, ABUJAPI ini berjalan sesuai AD/ART. Tapi yang ada di Jakarta ini tidak berjalan sesuai AD/ART, banyak aturan yang ditabrak sendiri oleh pengurus pusat,” tegas Setiyawan.
Ia menyoroti banyak BUJP yang beroperasi di Kaltara tidak memiliki izin operasional, sementara BUJP lokal yang memiliki izin justru kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Setiyawan juga menegaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan bahwa tenaga kerja, baik untuk BUJP lokal maupun perluasan, harus merekrut pekerja yang berdomisili di wilayah hukum Kaltara, termasuk untuk posisi Satuan Pengamanan (Satpam) Utama dan Pratama.
“Harapan kita hanya satu, ada jawaban dari somasi kita diterima atau tidak, silakan. Tapi yang jelas, kami berharap organisasi ABUJAPI ini berjalan sesuai AD/ART-nya, kita harus komitmen di situ,” tutup Setiyawan.(Mt)