TANJUNG SELOR – Operasi Patuh Kayan 2025 yang digelar secara nasional selama dua pekan resmi berakhir pada 27 Juli lalu. Di wilayah hukum Polresta Bulungan, pelaksanaan operasi ini mengungkap masih tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas di kalangan pengendara.
Selama masa operasi yang berlangsung sejak 14 Juli 2025, Satuan Lalu Lintas Polresta Bulungan mencatat total 242 pelanggaran yang ditindak dengan surat tilang. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta mereka yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.
“Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar pelanggar adalah masyarakat umum yang belum memiliki SIM. Ini menunjukkan perlunya peningkatan edukasi dan kesadaran hukum kepada masyarakat,” kata AKP Yulius Heri Subroto, Ps. Kasat Lantas Polresta Bulungan, Senin (28/7/2025).
Selain pelanggaran administratif, petugas juga menjaring sejumlah pengendara yang mengabaikan aspek keselamatan, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan tanpa plat nomor, hingga tidak lengkapnya perlengkapan standar seperti kaca spion.
Lebih mengkhawatirkan, selama pelaksanaan operasi, turut tercatat dua insiden kecelakaan lalu lintas, salah satunya terjadi di Kecamatan Sekatak dan menelan korban jiwa. Satu kecelakaan lainnya menyebabkan korban mengalami luka berat.
“Ini menjadi evaluasi penting. Meski sudah ada operasi dan imbauan, pelanggaran dan kecelakaan tetap terjadi. Maka kami akan terus mengedukasi masyarakat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Meski Operasi Patuh telah berakhir, AKP Yulius menegaskan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya akan tetap berjalan. Ia menekankan keselamatan pengendara harus menjadi prioritas utama.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penegakan hukum akan tetap kami jalankan, baik melalui patroli rutin maupun kegiatan sosialisasi. Kami ingin menekan angka kecelakaan serendah mungkin,” tegasnya. (*/rn))