TARAKAN – Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia (DP Korpri) Kota Tarakan melaksnakan koordinasi dengan jajaran pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan terkait dengan pencarian dana jaminan hari tua (JHT) anggota Korpri, Selasa (19/8/2025).
Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris DP Korpri Tarakan Sisca Maya Crenata, bendahara dan anggota pengurus, Fathur Rohman selaku Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Reza Permana Aji Account Representative Khusus.
Fathur Rohman, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa klaim JHT anggota Korpri Tarakan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO karena lebih cepat.



“Kalau JMO itu langsung cair hitungan jam, kalau melalui kantor kami itu verifikasinya lama harus berjenjang,” jelasnya.





Lebih lanjut, Ia menjelaskan, kenapa melalui JMO selain lebih cepat, JHT anggota Korp Tarakan saldonya masih di bawah Rp 10 juta sehingga bisa dilakukan melalui aplikasi.




“Untuk JMO ini khusus saldo di bawah Rp 10 juta, nah rata-rata Korpri ini kan terhitung mulai 2022, yang paling lama saya cek paling besar saldonya di bawah Rp 10 juta,” ungkapnya.


Klaim melalui JMO bisa dilakukan per 1 September 2025. Diharapkan semua anggota Korpri yang akan mencairkan JHT memiliki aplikasi JMO.



Sementara itu, Sekretaris DP Korpri Tarakan, Sisca Maya Crenata, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membuat surat edaran kepada seluruh anggota Korpri yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bahwa klaim JHT dapat dicairkan mulai 1 September.


“Dari sebelumnya 1 Agustus 2025 pada surat edaran, kita informasikan kembali menjadi 1 September 2025 klaim JHT baru bisa dilakukan, namun untuk usia 56 tahun ke atas dapat langsung di klaim bulan Agustus ini,” katanya.


Korpri Tarakan bersyukur bahwa, klaim JHT sangat mudah hanya melalui aplikasi dan prosesnya cepat tanpa harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.


DP Korpri juga akan membuat surat ke BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan pemutusan kepesertaan anggota Korpri karena memang ada aturan yang dinilai tumpang tindih. Perjanjian kerjasama (PKS) antara Korpri dengan BPJS seharusnya berakhir pada tahun 2027.
“Kita harapkan semua anggota Korpri yang sempat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan segera instal aplikasi JMO untuk klaim JHT,” pungkasnya. (ary)