Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Agu 2025

Pencairan JHT Anggota Korpri Tarakan Lebih Cepat Melalui JMO


					Koordinasi Pengurus DP Korpri Tarakan dengan Jajaran Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Tarakan. Foto: ist Perbesar

Koordinasi Pengurus DP Korpri Tarakan dengan Jajaran Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Tarakan. Foto: ist

TARAKAN – Dewan Pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia (DP Korpri) Kota Tarakan melaksnakan koordinasi dengan jajaran pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan terkait dengan pencarian dana jaminan hari tua (JHT) anggota Korpri, Selasa (19/8/2025).

Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris DP Korpri Tarakan Sisca Maya Crenata, bendahara dan anggota pengurus, Fathur Rohman selaku Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Reza Permana Aji Account Representative Khusus.

Fathur Rohman, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa klaim JHT anggota Korpri Tarakan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO karena lebih cepat.

width"400"
width"400"
width"400"

“Kalau JMO itu langsung cair hitungan jam, kalau melalui kantor kami itu verifikasinya lama harus berjenjang,” jelasnya.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, kenapa melalui JMO selain lebih cepat, JHT anggota Korp Tarakan saldonya masih di bawah Rp 10 juta sehingga bisa dilakukan melalui aplikasi.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

“Untuk JMO ini khusus saldo di bawah Rp 10 juta, nah rata-rata Korpri ini kan terhitung mulai 2022, yang paling lama saya cek paling besar saldonya di bawah Rp 10 juta,” ungkapnya.

width"400"
width"400"

Klaim melalui JMO bisa dilakukan per 1 September 2025. Diharapkan semua anggota Korpri yang akan mencairkan JHT memiliki aplikasi JMO.

width"200"
width"300"

Sementara itu, Sekretaris DP Korpri Tarakan, Sisca Maya Crenata, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membuat surat edaran kepada seluruh anggota Korpri yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bahwa klaim JHT dapat dicairkan mulai 1 September.

width"400"
width"400"

“Dari sebelumnya 1 Agustus 2025 pada surat edaran, kita informasikan kembali menjadi 1 September 2025 klaim JHT baru bisa dilakukan, namun untuk usia 56 tahun ke atas dapat langsung di klaim bulan Agustus ini,” katanya.

width"400"
width"400"

Korpri Tarakan bersyukur bahwa, klaim JHT sangat mudah hanya melalui aplikasi dan prosesnya cepat tanpa harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

width"400"
width"400"

DP Korpri juga akan membuat surat ke BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan pemutusan kepesertaan anggota Korpri karena memang ada aturan yang dinilai tumpang tindih. Perjanjian kerjasama (PKS) antara Korpri dengan BPJS seharusnya berakhir pada tahun 2027.

“Kita harapkan semua anggota Korpri yang sempat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan segera instal aplikasi JMO untuk klaim JHT,” pungkasnya. (ary)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Temu Musik se-Kaltara, Ajang Berbagi Ilmu Pelaku Seni Musik Bumi Benuanta

20 Agustus 2025 - 15:05

Wagub Panen Padi Perdana Varietas Lokal di Desa Wonowulyo, Bulungan

20 Agustus 2025 - 14:55

Dukung Dampak Positif Hulu Migas, PEP Tarakan FIeld Terapkan Tata Kelola Program CSR yang Unggul dan Berkelanjutan

20 Agustus 2025 - 11:31

KIP Kaltara Minta Pertamina Buka-bukaan Data CSR

20 Agustus 2025 - 11:25

El John Pageants Festival 2025 Warnai Lenggok Budaya Sebagai Daya Saing Ibu Kota Nusantara

20 Agustus 2025 - 09:15

Rentetan Tersangka Korupsi BPSDM Kaltara Bertambah Jadi Lima Orang

20 Agustus 2025 - 08:55

Trending di Daerah