• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Perkara Kasus Lahan H.Maksum Masuk Persidangan, Pihak Lawan Buka Suara

by Redaksi
20 Agustus 2025 19:02
in Daerah, Kriminal
A A

TARAKAN,Fokusborneo.com– Kasus sengketa lahan antar H. Maksum dan pihak terkait lainnya terus bergulir, di mana kasusnya kini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Tarakan.

Dalam perkara ini, H. Maksum ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa atas dugaan kasus pemalsuan dokumen atas tanah yang diklaim miliknya.

Baca Juga

Buka Musyawarah GPIB, Wagub Kaltara Dorong Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Tingkatkan PAD, Pemkab Bulungan Gandeng BPN Sinkronkan NIB dan NOP

Resmikan PDAM Tirta Sungoi Sesayap Unit Tana Merah, Bupati Tana Tidung Tegaskan Komitmen Layanan Air Bersih

Gubernur Kaltara Dukung Investasi Pabrik Minyak Goreng, Ditargetkan Beroperasi 2027

Untuk diketahui, kasus ini sempat viral diberbagai platform media sosial (medsos), lantaran pihak H. Maksum merasa telah diskriminasi dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Tidak hanya itu, pihak H. Maksum dan keluarga juga merasa telah diteror dan mengklaim diintimidasi dengan adanya permasalahan sengketa lahan tersebut.

Alhasil, banyak warga net yang merasa iba dengan kondisi H. Maksum, terlebih lagi kondisinya yang sudah lanjut usia dan seorang imam masjid.

Merasa geram dengan pemberitaan yang menjadi bola liar saat ini di medsos, rival dari H. Maksum akhirnya angkat bicara terkait permasalahan yang sebenarnya.

Dengan membawa sejumlah bukti dan dokumen, H. Nurdin bersama rekannya yakni Supadi mengungkapkan, kasus ini memang bermula dari sengketa lahan yang diklaim oleh H. Maksum.

Namun lanjutnya, apa yang dituduhkan oleh H. Maksum tidak berdasar dan tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan lahan yang dimilikinya.

“Betul ada lahannya, tapi tidak masuk dalam lokasi yang kami kerjakan sesuai data yang ada, jadi kami tidak pernah menggarap apalagi sampai menyerobot lahan H. Maksum,” sebut H. Nurdin, Rabu (20/08/2025).

“Kami juga punya data dan dokumen, bahkan telah diukur oleh dinas terkait dengan disaksikan banyak orang, hasilnya lahan H. Maksum itu tidak masuk di lahan yang kami garap,” tambahnya.

H. Nurdin menyebutkan, lahan yang diklaim H. Maksum itu pada dasarnya dimiliki lebih dari satu orang dan kini telah dibeli oleh perusahaan untuk pembangunan mes.

“Di lahan yang di klaim itu bukan cuma punya saya, tapi milik beberapa orang yang kemudian dijadikan satu sesuai kebutuhan perusahaan yang membeli,” sebutnya.

“Kebetulan dalam proses jual belinya saya yang dikuasakan, jadi semua tanah yang sudah dibeli perusahaan itu jauh dari tanah milik H. Maksum sebenarnya sesuai surat miliknya,” tambah H. Nurdin.

sebelum kasus ini berujung pelaporan, H. Nurdin menegaskan, pihaknya dan H. Maksum telah melakukan berbagai upaya menjelaskan bahwa batas tanah miliknya masih jauh dari yang telah dibeli perusahaan.

Bahkan, lanjutnya, beberapakali dilakukan mediasi tanpa hasil, hingga pengukuran ulang telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional di mana H. Maksum sendiri yang menentukan sendiri titik kordinatnya.

“Kan aneh, dia yang ikut ngukur dan menentukan titiknya, tapi begitu hasil pengukuran dari Dinas Pertanahan keluar malah tidak mengaku, malah mengaku tanahnya masuk diperusahaan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, karena tidak puas dengan hasil pengukuran lahan, dikatakan H. Nurdin, pihak H. Maksum dan pengacaranya itu justru melaporkan masalah ini ke Polres Tarakan atas dugaan kasus pidana.

“Karena tidak ada titik temu, pihaknya H. Maksum dan pengacaranya melaporkan kami ke Polres Tarakan dengan kasus pidana, tapi laporannya dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” sebutnya.

Sementara itu, Supadi menambahkan, lahan yang diklaim H. Maksum itu sebenarnya milik Siti Nursaidah yang dibeli dari Sumei pada 13 Oktober 1995 berdasarkan surat penggarap tanah tertanggal 20 Juni 1986.

Pada Oktober 2010, lahan tersebut mendapatkan izin tambang Galian C dari dinas terkait di Pemerintahan Kota Tarakan dan langsung mulai dilakukan pengerjaan.

Yang mana diungkapkan Supadi, hasil dari material Galian C itu diperuntukan melakukan penimbunan lahan yang berlokasi di Bandara Juwata Tarakan.

“Kalau mereka klaim itu lahannya kenapa baru sekarang diperkarakan, kan ini sangat aneh, terus kemana H. Maksum ketika kami melakukan Galian C pada 2010 itu,”

Karena sudah tidak bisa lagi melakukan Galian C, Supadi menceritakan, tanah tersebut kemudian dperjual belikan oleh pemiliknya yakni Siti Nursaidah.

“Tanah itu yang beli kebetulan saya sendiri, tepatnya pada 27 November 2023 dengan maksud dijual lagi dalam bentuk kaplingan,” beber Supadi.

Setelah membeli tahan tersebut, Supadi menuturkan, lahan tersebut kemudian digarap dengan mendatangkan beberapa unit alat berat untuk dijadikan kaplingan, pada November 2023.

“Itu tanahkan sudah saya kerjakan sejak akhir 2023 sampai Oktober 2024, kenapa waktu saya ratakan tanah itu untuk kaplingan H. Maksum tidak ada komplain dan mengklaim itu lahan miliknya,” tuturnya.

“Sekali lagi, kenapa begitu tahu tanah itu sudah dibeli perusahaan dan dilakukan pembangunan pada November 2024, H. Maksum baru meributkan tanah itu jadi selama ini dia kemana saja,’ tambah Supadi

“Inikan aneh dan lucu jadinya, setelah tahu ada perusahaan membeli dan membangun di tanah itu, H. Maksum itu baru muncul dan ribut sana-sini mengklaim itu lahan miliknya,” tambahnya lagi.

Merasa jadi korban kriminalisasi, intimidasi dan diteror

Supadi menilai, apa yang diklaim pihak H. Maksum dan keluarganya yang merasa jadi korban kriminalisasi, intimidasi dan teror tidaklah berdasar.

Justru sebaliknya, selama perkara ini berjalan, pihak H. Maksum dan pengacaranya yang melakukan tindakan kriminalisasi, dan intimidasi.

“Jadi selama ini H. Maksum dan pengacaranya itu yang melakukan tindakan kriminalisasi dengan melakukan pengerusakan bangun kantin dan pagar perusahaan di lahan yang mereka klaim,” bebernya.

“Termaksud dari mereka melakukan intimidasi dengan cara mendatangkan massa dan menghentikan secara paksa aktivitas pembangunan di perusahaan itu,” tambah Supadi.

Selain itu, Supadi menegaskan, apa yang dialami H. Maksum murni karena kesalahan yang dilakukannya, bukan sebaliknya menjadi korban kriminalisasi.

“Mereka laporkan kami, jadi kami laporkan balik juga dan itu terbukti setelah kepolisian melakukan penyidikan bahkan memeriksa dokumen kepemilikan lahan H. Maksum,” tegasnya.

Sementara itu, terkait masalah teror yang dialami pihak keluarga H. Maksum mulai dari munculnya biawak, bangkai anjing dan lainnya, Supadi menyebutkan bisa saja akal-akalan pihak mereka.

“Logikanya buat apa kami harus repot-repot membawa biawak dan bangkai anjing ke rumah mereka, malah kini muncul isu liar kalau kami main dukun dan ilmu hitam,” sebutnya.

Dalam perkara ini, Supadi mengecam keras tindak pihak H. Maksum yang kerap membawa nama Tuhan dan agama, mengingat masalah ini merupakan murni kasus hukum sesuai bukti dan fakta yang ada.

“Saya ini juga umat beragama tapi tidak pernah membawa-bawa nama Tuhan, malah sebaliknya kami merasa Tuhan yang menolong kami dengan menunjukkan siapa yang benar dan salah,” ungkapnya.

Baik Supadi meminta, masyarakat luas dapat mencerna dengan baik permasalahan ini setelah mengetahui bukti-bukti dan fakta yang ada, bukan sebaliknya menggiring opini liar.

“Justru kalau kami mau kasar dan menuding, pihak H. Maksum-lah yang mafia tanah karena mau merampas hak orang lain yang tidak sesuai bukti kepemilikannya,” tegas Supadi

Tidak hanya itu, baik Supadi dan H. Nurdin berharap masyarakat tidak memandang kasus ini hanya dari satu sisi maupun siapa korban dan pelaporannya.

“Kita semua sama di mata Tuhan dan hukum, jangan karena dia orang tua dan seorang imam lantas langsung menggiring kasus ini ke arah yang lain, karena kami di sini hanya ingin mempertahankan hak kami,” harapnya.

“Jika memang dalam kasus ini kami yang dinyatakan bersalah, kami pun siap menanggung konsekuensi hukumnya,” pungkasnya.(**)

Tags: Badan Pertanahan NasionalBPNH. MaksumH. NurdinHeadlinePengadilan Negeri Kelas II Tarakansengketa lahan

Berita Lainnya

Gubernur Kaltara Dukung Investasi Pabrik Minyak Goreng, Ditargetkan Beroperasi 2027
Daerah

Buka Musyawarah GPIB, Wagub Kaltara Dorong Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah

28 Februari 2026 20:36
Daerah

Tingkatkan PAD, Pemkab Bulungan Gandeng BPN Sinkronkan NIB dan NOP

28 Februari 2026 18:53
Daerah

Resmikan PDAM Tirta Sungoi Sesayap Unit Tana Merah, Bupati Tana Tidung Tegaskan Komitmen Layanan Air Bersih

28 Februari 2026 13:03
Gubernur Kaltara Dukung Investasi Pabrik Minyak Goreng, Ditargetkan Beroperasi 2027
Daerah

Gubernur Kaltara Dukung Investasi Pabrik Minyak Goreng, Ditargetkan Beroperasi 2027

28 Februari 2026 11:02
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Berbagi Takjil dan Sembako untuk Masyarakat Sebatik

28 Februari 2026 10:25
Daerah

KKIG Tarakan Bagikan Seribu Kotak Takjil untuk Masyarakat

28 Februari 2026 10:14
Next Post

Sinergi Hadapi Bencana, Pertamina EP Tarakan Field Teken MoU dengan Pemkot Tarakan

Cetak Sawah 3.000 Hektare di Bulungan, Strategi Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

Brimob Samarinda Amankan Aksi Unjuk Rasa Ojek Online di Kantor Gubernur Kaltim

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Vamelia Ibrahim Sukses Pertahankan Riset Aplikasi BUSAK PAUD, Perkuat Pemantauan Literasi Anak Secara Terukur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Putus Total, Polresta Bulungan Arahkan Jalur Alternatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum: Lamanya Plt di Kaltara karena Proses Birokrasi dan Regulasi yang Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Menteri PKP, Gubernur Kaltara Berhasil Perjuangkan 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produktivitas Tambak Menurun, Muddain Usulkan Ada Reklamasi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

IKN Perkuat Kepastian Investasi, Hadirkan Aturan Lahan dan Insentif Fiskal yang Lebih Transparan dan Kompetitif

28 Februari 2026 20:59

Sambut HUT ke-29, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

28 Februari 2026 20:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP