Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Agu 2025

Rahmad Mas’ud: Bank Sampah Bukan Sekadar Kumpul Barang Bekas


					 Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud Perbesar

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud

BALIKPAPAN – Menghadapi ancaman krisis sampah pada 2028, Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah cepat dengan mewajibkan pembentukan bank sampah di seluruh wilayah kota. Kebijakan baru untuk seluruh kecamatan dan kelurahan ini, sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah terpadu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang ditandatangani pekan ini. Dalam edaran itu ditegaskan, setiap kecamatan harus memiliki Bank Sampah Induk (BSI), sementara tiap kelurahan minimal membentuk enam Bank Sampah Unit (BSU).

Setiap unit ditargetkan memiliki setidaknya 200 nasabah aktif, dimulai sejak Juni 2025.

width"400"
width"400"
width"400"

Rahmad Mas’ud mengatakan, instruksi ini dikeluarkan untuk mempercepat pencapaian target nasional pengurangan sampah sebesar 50 persen pada 2028.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

“Balikpapan tidak bisa menunggu. Bank sampah adalah strategi kunci yang melibatkan masyarakat secara langsung, dimulai dari rumah tangga sebagai sumber sampah terbesar,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan pada 13 April lalu.

width"400"
width"400"

Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting yang mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menunda langkah-langkah konkret dalam penanganan sampah.

width"200"
width"300"

“Kunjungan Bapak Menteri LHK ibarat alarm bagi kita semua. Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi harus mengajak warga terlibat,” tuturnya.

width"400"
width"400"

“Dengan adanya bank sampah, masyarakat bukan sekadar membuang, tetapi juga memilah, mengelola, bahkan mendapatkan manfaat ekonomi,” kata Rahmad lagi.

width"400"
width"400"

Pemkot Balikpapan memastikan akan memberikan dukungan penuh agar kebijakan berjalan optimal. Para camat dan lurah diberi kewenangan untuk menyediakan lahan, bangunan, serta sarana dan prasarana pendukung bank sampah.

width"400"
width"400"

Dukungan pendanaan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, maupun pemanfaatan fasilitas umum yang tersedia.

Selain infrastruktur, pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola bank sampah.

“Program pelatihan teknis, edukasi lingkungan sampai integrasi sistem pencatatan akan dijalankan, supaya bank sampah tidak hanya menjadi tempat pengumpulan. Tetapi juga pusat pemberdayaan dan pembelajaran masyarakat,” jelasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

“Setiap camat dan lurah wajib menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan pembentukan maupun operasional bank sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan,” tandasnya.

Lebih jauh, Rahmad menegaskan, manfaat dari bank sampah tidak hanya dirasakan dalam pengurangan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga memberi dampak langsung pada ekonomi keluarga.

Sampah anorganik seperti botol plastik, logam, kertas, dan kardus bisa diubah menjadi nilai rupiah jika dikelola dengan baik.

“Bank sampah bukan sekadar mengurangi beban TPA, tetapi juga menambah pendapatan rumah tangga. Lingkungan menjadi lebih bersih, dan masyarakat pun lebih sejahtera,” tegasnya.

Balikpapan sendiri dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat partisipasi warga yang tinggi dalam menjaga kebersihan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah optimistis keterlibatan masyarakat semakin kuat, sehingga target pengurangan sampah 50 persen pada 2028 dapat tercapai.

“Ini pekerjaan besar, tapi dengan semangat gotong royong, saya yakin kita bisa. Mari kita wujudkan Balikpapan sebagai kota yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan,” tutup Wali Kota. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terang Menyapa Perbatasan, PLN Nyalakan Listrik 10 Desa di Nunukan Kalimantan Utara

26 Agustus 2025 - 21:23

Putri Kalimantan Timur Raih Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2025 di IKN

26 Agustus 2025 - 21:12

Pemkot Balikpapan Ajak Mahasiswa Berperan Aktif dalam Pembangunan dan Literasi Digital

26 Agustus 2025 - 21:02

Pemkot Tarakan Perkuat Kerja Sama dengan KemenPANRB soal SPBE dan Kepegawaian

26 Agustus 2025 - 20:05

Dukung Penyuluh Agama, Wali Kota Tarakan Dinobatkan Penerima PENAIS Award 2025

26 Agustus 2025 - 19:48

Redam Banjir, Balikpapan Percepat Pembangunan Bendali Ampal Hulu

26 Agustus 2025 - 19:20

Trending di Daerah