BALIKPAPAN,Fokusborneo.com – Ratusan massa memadati Simpang Tiga Plasa Balikpapan dan bergerak menuju Gedung DPRD serta Kantor Wali Kota di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (1/9/2025) siang.
Massa mulai berkumpul sekitar pukul 13.00 WITA dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju gedung pemerintahan yang berhadapan itu.
Pantauan media ini, para pengunjuk rasa mengenakan pakaian serba hitam dan membawa berbagai spanduk serta poster bertuliskan tuntutan mereka.
Suasana di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman terlihat sepi, karena sebagian besar toko dan perkantoran menutup operasional sejak pagi sebagai langkah antisipasi.
Beberapa warga tampak mengamati dari jarak aman, sementara lalu lintas sempat tersendat karena massa berjalan di badan jalan.

Aparat TNI dan Kepolisian telah disiagakan sejak pagi, tersebar di sepanjang rute aksi dan di sekitar Gedung DPRD serta Kantor Wali Kota.
Petugas secara berkala menyampaikan imbauan agar demonstrasi berlangsung tertib, menekankan agar para peserta tidak melakukan tindakan anarkis dan tetap menjaga keamanan diri maupun warga sekitar.
Selain pengamanan fisik, aparat juga melakukan koordinasi dengan aparat kelurahan dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan situasi tetap terkendali. Masyarakat diimbau agar tidak ikut terpancing dalam aksi massa dan tetap memprioritaskan keselamatan.
Sementara itu, beberapa pengendara yang melintas memilih mengubah rute karena jalur utama sempat tertutup sebagian akibat arus massa. Petugas lalu lintas pun sigap mengatur kendaraan agar tetap berjalan lancar dan mengurangi potensi kemacetan panjang.
Hingga berita ini diturunkan, aksi berjalan dalam kondisi aman dan tertib. Aparat terus memantau situasi dan memberikan arahan secara berkala, sementara warga tetap memadati trotoar dan jalan, menyuarakan aspirasi mereka dengan damai.
Langkah pengamanan dan imbauan ini merupakan kesiapsiagaan Pemkot Balikpapan dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas kota, memastikan penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung secara tertib tanpa mengganggu ketertiban umum. (*)