TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan masih menunggu arahan, petunjuk dan instruksi dari BPOM pusat terkait pengawasan Vape zombie atau rokok elektrik yang mengandung etomidate atau sejenis obat keras ilegal.
Kepala BPOM di Tarakan, Herianto Baan mengatakan, pihaknya belum bisa bergerak jika belum ada arahan dan petunjuk maupun informasi berkaitan dengan Vape zombie.
“Sejauh ini belum ada arahan atau petunjuk secara langsung dari Balai Pom Pusat, sehingga kita belum bisa bergerak turun ke lapangan. Terkait dengan rokok elektrik zombie pihaknya akan memastikan dulu seperti apa informasi dari pusat,” jelas Herianto, Kamis (4/9/2025).
Meski belum ada informasi, pada awal Agustus 2025 petugas gabungan terdiri dari BPOM pusat bersama BNN dan Bea Cukai mengamankan 3 kilogram ketamine dari luar negeri yang akan diolah menjadi ramuan liquid rokok elektrik.
“Ketamine ini tidak boleh dijual sembarangan karena termasuk obat bius,” ungkapnya.
Berkaitan dengan pengawasan rokok, Herianto mengatakan bahwa selama ini BPOM melakukan pengawasan terkait dengan iklan rokok yaitu pemasangan iklan tentang dampak kesehatan merokok. Kemudian pengambilan sampel rokok juga dilakukan melalui balai – balai tertentu yang memiliki alat uji laboratorium yang memadai.
“Pengawasan terkait public health warning, anjuran dampak kesehatan harus dicantumkan di kabel rokok baik itu konvensional maupun tokok elektrik,” katanya.
Rokok konvensional (batangan) dengan rokok elektrik memiliki dampak pada kesehatan yang sama dan berbahaya bagi kesehatan. “Jangan dikira bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional,” tegasnya.
Herianto mencontohkan, salah satu dampak kesehatan dari rokok yaitu pnyakit paru-paru dan perokok pasif memiliki resiko lebih besar.
“Kita mengimbau kepada perokok aktif untuk merokok jauh dari anak-anak, karena perokok pasif lebih berbahaya terdampak pada kesehatannya dibandingkan dengan perokok aktif,” pungkasnya. (ary)













Discussion about this post