TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA). Pada Juli 2025, seorang WNA asal China bernama Long Peng dideportasi setelah terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan.
“Yang bersangkutan tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas masa waktu izin tinggal atau overstay,” ujar Kasubsi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tarakan, Eko Prasetyo Wahyu Wibowo, Jumat (12/9/2025).
Eko menjelaskan, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan sudah dipulangkan ke negara asalnya.
Lebih lanjut, Eko menegaskan pihaknya terus melakukan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Salah satunya dengan memperketat pengawasan di titik-titik rawan keberadaan WNA.
“Pengawasan keimigrasian dilakukan secara rutin di setiap tempat yang diduga ada WNA,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya intens memberikan sosialisasi kepada pemilik hotel dan penginapan agar rutin melaporkan tamu asing lewat aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) sesuai amanat pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (**)












Discussion about this post