TARAKAN, Fokusborneo.com – PT. Phoenix Resources International (PRI) menanggapi isu dugaan pencemaran limbah yang sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Menurut Eko Wahyudi, Humas PT. PRI, isu tersebut mengacu pada data hasil uji pada bulan Maret dan April, di mana perusahaan masih dalam tahap commissioning atau uji coba.
Hal itu, disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (15/9/25).
RDP dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, juga dihadiri berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi 1 Adyansa, Wakil Ketua Komisi 3 Dapot Sinaga, Anggota Komisi 3, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Camat Tarakan Utara, Lurah Juata Permai, dan perwakilan dari PT. PRI sendiri.
Dalam pertemuan tersebut, Eko menegaskan data terbaru menunjukkan hasil uji limbah cair dan air laut telah berada di bawah baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
”Jika berita yang diangkat itu bulan Maret dan April, memang betul adanya karena kami masih commissioning. Namun, setelah itu kami langsung melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” katanya.
Eko menjelaskan hasil perbaikan tersebut membuahkan hasil positif. Sejak bulan Mei hingga saat ini, seluruh hasil uji dari laboratorium independen menunjukkan parameter limbah cair dan air laut PT. PRI berada di bawah baku mutu.
“Hasilnya sudah di bawah baku mutu. Ini berdasarkan hasil lab independen yang terakhir kali kami lakukan,” tegasnya.
PT. PRI melaporkan hasil uji ini, sebut Eko dilakukan secara berkala ke lembaga terkait melalui sistem SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Pemanfaatan Air Limbah). Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota, DLH Provinsi, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Meskipun data terbaru telah dilaporkan, Eko menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi lebih lanjut dari pihak media yang mengangkat isu tersebut.
“Dari berita itu tak ada upaya untuk konfirmasi lebih dulu kepada kami, jadi ini yang kemarin jadinya heboh di media,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan memiliki data dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk laporan uji coba yang dilakukan pada Juni dan Juli lalu.
Terkait proses pengolahan limbah, PT PRI memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terdiri dari tiga tahapan treatment, yaitu fisika, kimia, dan biologi.
Eko juga menyebutkan bahwa PT Sky Pacific adalah salah satu lembaga independen yang ditunjuk untuk mengambil sampel dan melakukan uji coba.
“Dalam dokumen AMDAL kami, Bapak bisa melihat bagaimana pengolahan yang kami lakukan,” kata Eko.
Ia menambahkan perusahaan siap menunjukkan langsung sistem pengolahan IPAL mereka.
Eko juga menegaskan mereka masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari kementerian. Untuk sementara, perusahaan diminta untuk terus melakukan uji manual dan melaporkannya kepada DLH serta kementerian sebagai bukti kepatuhan.
”Kami memang menunggu hasil dari kementerian terkait SLO. Oleh karena itu, kami diminta untuk melakukan uji manual agar ada laporan terus kepada pihak DLH dan kementerian,” tutupnya.(**)