TARAKAN, Fokusborneo.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dengan jajaran manajemen Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, serta perwakilan warga, digelar untuk membahas polemik terkait layanan air bersih, Selasa (23/9/25).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tarakan, Alif, memberikan sejumlah rekomendasi tegas yang menekankan pentingnya transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat.
Menurut Alif, dalam mengambil setiap kebijakan, PDAM wajib mengedepankan kondisi ekonomi dan pendapatan masyarakat, bukan hanya terpaku pada aturan.
Ia menilai, kemanfaatan hukum yang sesungguhnya adalah bagaimana hukum itu bisa memberdayakan dan bermanfaat bagi masyarakat.
”Kemanfaatan hukum itu adalah bagaimana kita bisa berdaya dan bermanfaat kepada masyarakat. Itu yang pertama, evaluasi dari kami,” tegas Alif di hadapan forum RDP.
Rekomendasi kedua yang disampaikan Alif adalah agar manajemen PDAM wajib mempublikasikan laporan keuangannya secara berkala, tepatnya 15 hari setelah disahkan.
KNPI Tarakan menggarisbawahi pentingnya transparansi ini, untuk menghindari kesalahpahaman dan spekulasi di tengah masyarakat.
Alif menyayangkan sikap pejabat publik yang seringkali terkesan lelah dalam mengklarifikasi persoalan, sehingga membuat masyarakat juga merasa jenuh.
”Agar Perumda Kota Tarakan bisa memberikan laporan keuangannya kepada masyarakat setiap setahun sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alif juga menyoroti permasalahan abodemen terbaru yang menurutnya sarat dengan dugaan permainan.
Ia merekomendasikan kepada anggota DPRD Kota Tarakan untuk mempertimbangkan penambahan direktur atau pengawas baru di dalam manajemen PDAM.
Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari adanya permainan tunggal di tubuh manajemen yang berpotensi tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
”Bisa saja rekomendasi dari DPRD kepada pemerintah menetapkan penambahan pengawas atau direktur,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan, menjelaskan keberadaan PDAM didasari Sila Kelima Pancasila dan Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945, di mana air dan bumi dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Iwan juga memaparkan dasar hukum terkait jabatan direktur, termasuk alasan mengapa seorang direktur dapat diberhentikan dan penambahan direksi serta dewan pengawas.
Ia menjelaskan pada 19 Agustus 2025, Wali Kota Tarakan telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri RI perihal permohonan persetujuan penambahan masing-masing 1 (satu) orang direksi dan dewan pengawas. Surat dengan Nomor 900.1.13.2/418/EK tersebut diajukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 8 Ayat 2.
”Walikota Tarakan selaku Kuasa Pemilik Modal sudah mengajukan usulan ke Kemendagri, menanggapi berbagai masukan yang ada,” kata Iwan.
Sebagai kelengkapan permohonan, lanjut Iwan, Pemerintah Kota Tarakan juga melampirkan beberapa dokumen penting, seperti laporan keuangan PDAM Tirta Alam 3 tahun terakhir yang telah diaudit, hasil penilaian kinerja 3 tahun terakhir, serta rencana bisnis perusahaan.
Namun, harapan itu pupus. Iwan mengungkapkan, alasan penolakan Kemendagri sangat jelas dan berdasarkan aturan.
“Syarat utama untuk penambahan direktur dan dewan pengawas adalah jumlah sambungan. Kita belum mencapai angka yang disyaratkan oleh Permendagri,” jelasnya.
Menurut Iwan, peraturan Kemendagri mensyaratkan minimal 50.000+1 sambungan rumah (SR) aktif untuk bisa mengajukan penambahan direksi dan dewas.
Sementara itu, data audit BPKP per tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah SR aktif PDAM Tirta Alam Kota Tarakan hanya sekitar 48.000. “Ini yang menjadi dasar penolakan dari Kemendagri,” tegas Iwan.
Meskipun total SR PDAM Tirta Alam Tarakan mencapai sekitar 54.000, yang menjadi patokan adalah SR yang aktif. SR aktif inilah yang dianggap sebagai sumber pendapatan yang menggaji direksi dan dewas.
Meski demikian, pernyataan Iwan Setiawan tidak secara langsung menjawab rekomendasi spesifik dari Ketua KNPI Alif terkait penambahan direktur atau pengawas, serta transparansi laporan keuangan.
Sementara dalam RDP tersebut, rekomendasi dari KNPI Tarakan menjadi catatan penting bagi DPRD dan PDAM untuk mengevaluasi kembali kebijakan yang diambil, dengan menempatkan kepentingan dan kondisi masyarakat sebagai prioritas utama.(Mt)
Discussion about this post