TARAKAN, Fokusborneo.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pujian atas kinerja gemilang Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, menjadikannya sebagai percontohan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum di daerah lain.
Apresiasi tersebut disampaikan Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si., saat sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (9/10/25).
Sosialisasi yang digelar tersebut, menghadirkan narasumber dari jajaran Direktur BUMD, BLUD, dan BMD serta Kasubdit di Kemendagri. Peserta yang hadir direktur BUMD Air Minum dan kepala bagian ekonomi kabupaten dan kota se-Kalimantan Utara (Kaltara). Hadir juga Walikota Tarakan, dr. Khairul.
Yudia Ramli menyoroti keberhasilan PDAM Kota Tarakan dalam mencapai status kesehatan yang baik dan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Kami akan sampaikan ke daerah lain bahwa di sini ada Perumda yang bisa menggeliat dengan cepat. Karena BUMD ini dikawal, didukung oleh Pemerintah Daerah,” ujar Yudia Ramli.
Yudia Ramli menyebutkan Perumda Tirta Alam Kota Tarakan telah memenuhi dua indikator penting yang ditetapkan Kemendagri.
”Kalau kami melihat data, jadi di Tarakan ini sudah pertama sehat, kedua sudah memberikan deviden yang signifikan terhadap PAD di kota,” tegasnya.
Selain indikator kesehatan finansial, Kemendagri juga menyoroti peningkatan cakupan pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini, jumlah Sambungan Rumah (SR) di Tarakan telah mencapai 50.400. Dengan perkiraan jumlah penduduk sekitar 300.000 jiwa, Yudia Ramli optimis target pelayanan akan segera tercapai.
”Perhatikan cakupan pelayanan. Saat ini sudah 50.400. Tinggal 4.600 itu bisa dikejar dalam satu periode oleh Pak Walikota, Insyaallah,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yudia Ramli juga menjelaskan latar belakang dan fokus utama dari Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian (BUMD) Air Minum.
Sementara itu, poin utama Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, dibutuhkan untuk menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan di atasnya.
“Permendagri yang terdahulu belum mengacunya ke Undang-Undang 23, tapi Undang-Undang 32 dan tidak sesuai. Jadi, kita perlu menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelas Yudia Ramli.
Regulasi baru ini, sebutnya secara spesifik menguatkan organ dan kepegawaian BUMD demi tata kelola yang lebih baik. Kemendagri menekankan BUMD air minum harus memiliki kontribusi positif bagi daerah, tidak hanya dari sisi keuangan.
“Saat ini kita lebih menguatkan bahwa BUMD itu harus memiliki kontribusi yang positif terhadap Pemerintah Daerah atau daerah dalam tiga hal yaitu terkait dengan pelayanan publik, kemudian pertumbuhan ekonomi, dan mendorong peningkatan PAD,” kata Yudia Ramli.
Regulasi ini, juga menetapkan klasifikasi BUMD air minum berdasarkan rasio pendapatan dan belanja, membaginya menjadi tiga kategori kecil, sedang, dan besar.
Begitu juga soal mengatur Dewan Pengawas (Dewas) dan direksi. Prosedur penambahan anggota dewas diatur lebih spesifik.
“Mengenai dewas dan direksi di dalam Perumda itu, jumlah dewas itu sekurang-kurangnya sama dengan direksi termasuk SR yang aktif,” pungkasnya.
Regulasi ini, diharapkan menjadi panduan yang lebih jelas agar BUMD air minum di seluruh Indonesia, seperti Perumda Tirta Alam Kota Tarakan, dapat terus tumbuh sehat, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Mt)
Discussion about this post