BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Setiap perusahaan diwajibkan mengelola CSR secara optimal agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Diantaranya, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta pembangunan rumah layak huni. Pemanfaatan yang tepat akan memastikan setiap kontribusi membawa manfaat nyata bagi warga terdampak operasional perusahaan.
Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas’ud menegaskan CSR bukan kegiatan tambahan atau pelengkap, melainkan amanah sosial yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“CSR bukan kegiatan tambahan, ini wajib dipenuhi. Dana CSR adalah amanah sosial perusahaan yang harus diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya saat menerima audiensi Dewan Pengawas Baznas Kaltim di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (16/10/2025).
Ia menekankan, perusahaan harus menyadari setiap kontribusi memiliki dampak langsung bagi masyarakat, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan. Ia tegaskan, perusahaan tidak bisa hanya menyalurkan CSR sebagai formalitas, tetapi harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Misalnya menyediakan fasilitas pendidikan, akses air bersih, dan layanan kesehatan yang terjangkau,” jelas Gubernur.
Gubernur menambahkan, pengelolaan CSR juga dapat mendukung pembangunan infrastruktur dasar, termasuk jalan desa, sanitasi, dan penyediaan rumah layak huni. Dengan program CSR yang terencana, maka selanjutnya bisa membangun sarana yang dibutuhkan masyarakat.
“Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Setiap rupiah yang digunakan harus memberi manfaat langsung, bukan hanya memenuhi angka administrasi,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam besaran kontribusi CSR, khususnya bagi perusahaan pertambangan. Perusahaan dengan produksi lebih dari satu juta metrik ton per tahun wajib memberikan kontribusi minimal Rp5.000 per ton hingga maksimal Rp10.000 per ton.
Kemudian, produksi 100.000 hingga satu juta metrik ton per tahun minimal Rp3.000 hingga maksimal Rp5.000 per ton. Sedangkan produksi di bawah 100.000 metrik ton wajib memberi minimal Rp1.000 hingga maksimal Rp3.000 per ton.
“Ini agar CSR berjalan proporsional dan adil,” tegas Gubernur Rudy.
Kedepan, Gubernur berharap CSR menjadi motor penggerak perubahan sosial yang nyata di Kalimantan Timur.
“Setiap program CSR harus memberi dampak jangka panjang, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. CSR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan serius oleh seluruh perusahaan,” tutupnya. (*)
Tag:
Kaltim, CSR, Corporate Social Responsibility, Gubernur Kaltim, Baznas, Pembangunan Berkelanjutan, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Tanggung Jawab Sosial
Discussion about this post