BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan membentuk tim khusus LKPM Hunter.
Hingga triwulan III 2025, tingkat kepatuhan tercatat baru mencapai 43,47 persen dari total pelaku usaha yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Balikpapan, Astrid, menjelaskan, laporan LKPM menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan evaluasi investasi di daerah.
Data yang dilaporkan tidak hanya mencakup nilai investasi dan perkembangan proyek, tetapi juga serapan tenaga kerja, penggunaan bahan baku lokal, hingga kendala yang dihadapi perusahaan.
“Laporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif. Dari situ, pemerintah bisa menilai sejauh mana investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” kata Astrid, Senin (20/10/2025).
Namun di lapangan, lanjutnya, banyak perusahaan yang masih kesulitan memahami mekanisme pelaporan melalui sistem OSS. Sejumlah pelaku usaha bahkan tidak menyadari akun OSS mereka masih aktif dan wajib digunakan untuk pelaporan triwulan.
“Sering kali kendalanya administratif. Misalnya, pergantian admin perusahaan tanpa serah terima akun OSS. Akibatnya, pelaporan tidak dilakukan karena tidak ada yang tahu akses loginnya,” ungkapnya.
Sebagai solusi, DPMPTSP membentuk LKPM Hunter, tim khusus yang bertugas menelusuri perusahaan yang belum melapor sekaligus memberikan pendampingan teknis di lapangan.
Tim ini membantu perusahaan mulai dari proses login, pengisian data, hingga memastikan laporan benar-benar terkirim dan tercatat di sistem pusat.
Langkah jemput bola tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepatuhan pelaporan meningkat secara bertahap. Selain melakukan pendampingan, DPMPTSP juga aktif menggelar bimbingan teknis, sosialisasi berkala, serta membuka loket layanan khusus LKPM di kantor pelayanan untuk mempermudah pelaku usaha yang mengalami kendala teknis.
Meski sistem OSS telah memiliki mekanisme sanksi otomatis bagi perusahaan yang tidak melapor, Astrid menegaskan pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas utama.
“Kami tidak mau menakut-nakuti pelaku usaha. Pendekatan kami lebih ke pembinaan. Tujuannya agar pelaku usaha sadar, bukan hanya patuh karena takut sanksi,” ujarnya.
Ia menilai, kesadaran akan pentingnya pelaporan menjadi kunci menjaga iklim investasi yang sehat dan transparan. Pemerintah daerah juga dapat lebih cepat merespons hambatan yang dihadapi investor jika data LKPM disampaikan tepat waktu.
Ke depan, DPMPTSP akan memperkuat kolaborasi dengan asosiasi seperti APINDO dan KADIN untuk memperluas sosialisasi di berbagai sektor usaha, terutama sektor baru dan pelaku UMKM.
“Kami harap tingkat kepatuhan bisa meningkat signifikan di triwulan IV. Target kami di atas 43 persen, bahkan bisa mendekati 60 persen hingga akhir tahun,” pungkas Astrid. (*)
Discussion about this post