BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Meski sering dianggap sepele, pembakaran sampah terbuka di permukiman menimbulkan risiko kesehatan dan kebakaran yang serius. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menegaskan larangan tegas terhadap praktik ini.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyampaikan bahwa laporan gangguan asap akibat pembakaran sampah masih sering diterima pihaknya, terutama saat musim kemarau.
Kondisi ini sangat berbahaya karena udara kering mempercepat penyebaran api dan mengintensifkan paparan zat beracun.
“Asap pembakaran sampah mengandung senyawa berbahaya seperti dioksin, karbon monoksida, dan partikel polutan lainnya. Paparan ini bisa menimbulkan iritasi mata, kulit, hingga memperparah penyakit pernapasan kronis,” ungkap Sudirman, Sabtu (25/10/2025).
Ia menekankan efek negatif ini tidak hanya dirasakan oleh perokok pasif atau penghuni rumah, tetapi juga anak-anak, lansia, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Karena itu, larangan membakar sampah terbuka menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pelanggaran dapat berujung pada pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
“Kami akan mengambil langkah tegas jika pembakaran sampah tetap dilakukan, terutama jika menimbulkan risiko bagi warga sekitar,” tegas Sudirman.
Selain penegakan hukum, DLH mendorong masyarakat untuk ikut aktif mengawasi lingkungan. Warga dapat menegur pelaku pembakaran secara santun atau melapor ke ketua RT dan lurah.
Apabila tidak diindahkan, laporan bisa diteruskan melalui Call Center DLH atau akun resmi media sosial DLH Balikpapan.
Program edukasi pengelolaan sampah juga terus digencarkan. DLH mengajak warga memisahkan sampah dari sumbernya, memanfaatkan kembali barang bekas, dan menggunakan layanan pengangkutan resmi pemerintah.
“Melalui langkah-langkah ini, tujuan utama bukan hanya menegakkan aturan, tetapi membangun kesadaran kolektif agar kualitas hidup keluarga dan masa depan anak cucu tetap terjaga,” tutup Sudirman. (*)















Discussion about this post