TARAKAN, Fokusborneo.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah proaktif dalam menekan angka kecelakaan di laut. Sebuah Focus Group Discussion (FGD) pencegahan laka laut di perairan Kaltara digelar, Senin (27/10/25).
Acara penting ini menyatukan berbagai pihak berwenang dan pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Komisi 3 DPRD Kaltara.
Turut hadir pula lintas instansi seperti Ombudsman RI Kaltara, Dinas Perhubungan (Dishub) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, otoritas pelabuhan (KSOP Tarakan, KSOP Nunukan, KUPP Sei Nyamuk, KUPP Tanjung Selor, KUPP Bunyu), Distrik Navigasi Tarakan, dan BPTD Kaltara.
Selain itu, Asosiasi Pengusaha Speedboat Angkutan Penumpang (Gapadsap) bersama 29 pengusaha speedboat Kaltara juga berpartisipasi aktif.
Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Tidar Wulung Dahono, menjelaskan bahwa forum ini krusial untuk menyelaraskan pandangan bersama mengenai keamanan transportasi laut, khususnya speedboat.
Pihaknya bertekad memitigasi potensi kecelakaan dengan mendiskusikannya secara langsung bersama para pemangku kepentingan sebelum mensosialisasikan hasilnya ke masyarakat luas.
“Kami berharap di FGD ini ada kontribusi saran dari seluruh instansi, termasuk masukan-masukan dari Bapak Komisi III Dewan Kaltara, yang nantinya akan kami bawa kepada masyarakat,” ungkap Kombes Pol Tidar Wulung Dahono.
Ia menambahkan, “Dengan duduk bersama, kita bisa mengidentifikasi jadwal-jadwal masyarakat yang memerlukan perhatian khusus dari kita, sehingga kita bisa melakukan mitigasi sejak dini.”
Momen penting FGD ini ditutup dengan penandatanganan deklarasi Pencegahan Laka Laut di Perairan Kaltara. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama seluruh instansi berwenang untuk menerapkan poin-poin kesepakatan dalam upaya mitigasi kecelakaan laut di wilayah Kaltara.
Lebih lanjut, Ditpolairud Polda Kaltara juga menyerahkan bantuan life jacket (jaket pelampung) kepada para pengusaha speedboat. Kombes Pol Tidar Wulung Dahono menyebutkan bahwa deklarasi yang ditandatangani memuat beberapa kewajiban mendasar.
“Salah satunya, ada poin di mana pengusaha yang bertanda tangan wajib menyediakan life jacket. Kemudian, wajib juga menyampaikan himbauan-himbauan keselamatan, serta wajib berkoordinasi dengan BMKG apabila terjadi cuaca buruk. Semua poin itu kita tuangkan dalam pernyataan yang dibahas di FGD tadi,” jelasnya.
Berdasarkan pengamatannya, Tidar menilai pelayanan moda transportasi laut speedboat reguler di Kaltara kini sudah mulai menunjukkan ketertiban dalam mematuhi aturan keselamatan. Meskipun demikian, ia menyoroti masih adanya masyarakat yang belum sepenuhnya memahami cara penggunaan life jacket yang benar.
Oleh karena itu, ia menekankan agar seluruh pengusaha speedboat turut serta melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan alat keselamatan.
“Supaya lebih tertib lagi, kru kapal pun harus ikut menyampaikan di mana lokasi life jacket, dan bagaimana cara pemakaiannya. Jadi, jangan sampai hilang dari sisi teknis; meskipun peralatannya sudah tersedia, kemampuan teknis penggunaannya juga harus dimiliki oleh setiap kru kapal,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan deklarasi, kepolisian memberikan batas waktu implementasi hingga 16 Agustus 2025. Namun, Tidar berharap pengusaha speedboat dapat memanfaatkan waktu toleransi tersebut dengan baik.
“Intinya, mari kita bergerak bersama. Waktu satu tahun ini tidak mudah, dan hal ini tidak akan langsung kita tindak dengan teguran, temuan administratif, atau sanksi. Karena masyarakat juga bergerak dalam kegiatan berusaha. Mungkin ada yang belum tahu, nah, inilah saatnya kita beritahu,” pungkas Kombes Pol Tidar Wulung Dahono.(**)














Discussion about this post