BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Maraknya aktivitas parkir liar di sejumlah titik strategis mulai mendapat tindak tegas dari Pemerintah Kota Balikpapan. Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan langkah penertiban terpadu guna menata ulang area publik agar lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyampaikan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan ruang publik dan mendukung kelancaran lalu lintas.
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar pelanggaran terjadi di kawasan padat aktivitas, sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.
“Parkir liar muncul karena lemahnya disiplin dan minimnya kesadaran. Karena itu, kami melakukan pendekatan dua arah, pengawasan di lapangan dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Tujuannya agar penataan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik di lapangan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Fadli menjelaskan, fokus awal penertiban difokuskan pada kawasan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Pasar Pandan Sari, serta koridor Jalan MT Haryono yang kerap menjadi titik padat kendaraan.
Dishub telah berkoordinasi dengan pihak bandara dan aparat keamanan setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan efektif.
“Di sekitar bandara memang banyak aktivitas parkir tidak berizin. Semua akan ditata ulang agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas,” jelasnya.
Sebagai tahap awal, Dishub menetapkan masa sosialisasi selama 30 hari sebelum penerapan sanksi secara penuh. Dalam periode tersebut, masyarakat akan diinformasikan mengenai titik larangan parkir dan lokasi kantong parkir alternatif yang telah disiapkan.
Aturan teknisnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) penataan parkir yang tengah difinalisasi.
Setelah masa sosialisasi berakhir, Dishub akan memasang rambu-rambu baru di sejumlah kawasan dengan dua kategori utama, yakni rambu jam operasional parkir dan rambu sanksi pelanggaran.
“Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp500.000 per hari. Ini bukan bentuk hukuman, tapi dorongan agar masyarakat lebih tertib dan menghargai ruang bersama,” terang Fadli.
Penertiban ini juga disinergikan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sedang melakukan penataan trotoar, agar pejalan kaki mendapat ruang yang aman.
Dishub turut berkoordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) mengingat seringnya kegiatan seni dan hiburan yang memicu lonjakan kendaraan di area tertentu.
Sebagai solusi, beberapa kantong parkir alternatif telah disiapkan, di antaranya di kawasan Citra City dan sekitar gerai Mie Gacoan, yang dinilai strategis untuk menampung kendaraan tanpa mengganggu arus utama.
“Lokasi parkir pengganti sudah kami siapkan. Citra City akan menjadi area pertama yang dioperasikan, sementara lokasi lain menyesuaikan hasil evaluasi lapangan,” katanya.
Fadli menegaskan, keberhasilan penataan parkir bergantung pada kedisiplinan masyarakat dan sinergi antarinstansi. Dishub juga akan menindak tegas pihak-pihak yang tetap membandel meski sudah diberikan peringatan.
“Ketertiban kota kan berdasarkan kepatuhan bersama. Jika seluruh pihak berperan aktif, Balikpapan bisa menjadi contoh kota dengan sistem parkir tertib dan beradab,” pungkasnya. (*)















Discussion about this post