BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Sosialisasi perubahan aturan retribusi kebersihan mulai digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, dengan pelaksanaan perdana di dua kelurahan pada Senin (17/11/2025).
Tahap awal kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Teritip pukul 09.00 WITA dan berlanjut di Kelurahan Lamaru pada pukul 13.30 WITA. Pesertanya meliputi para Ketua RT, Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman (Trantib), Kepala Seksi Pelayanan Publik, serta jajaran kelurahan.
Sekretaris DLH Kota Balikpapan, Mustamin, memimpin langsung kegiatan dan memberikan pemaparan mengenai penyesuaian retribusi kebersihan.
Sosialisasi ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur perubahan layanan retribusi kebersihan serta penataan ulang mekanisme administrasi.
Regulasi tersebut menjadi acuan baru dalam pengelolaan pelayanan kebersihan untuk meningkatkan keteraturan, efisiensi, dan kepastian teknis di lapangan.
Dalam penjelasannya, Mustamin menyampaikan perlunya pemahaman menyeluruh di tingkat kelurahan sebelum aturan diterapkan kepada warga.
“Seluruh perangkat kelurahan perlu menguasai rincian regulasi dan alur teknis yang diterapkan. Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaannya di lapangan dapat bergerak lebih teratur dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Materi sosialisasi mencakup transformasi sistem pembayaran retribusi, penyesuaian batas waktu setoran, aturan jam pembuangan sampah, hingga ketentuan sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan.
DLH menilai penertiban administrasi retribusi berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan kebersihan kota.
Peran Ketua RT juga disorot sebagai salah satu komponen kunci dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Mustamin menilai kontribusi RT berpengaruh langsung terhadap kecepatan adaptasi warga.
“RT berada di garis terdepan dalam komunikasi kepada masyarakat. Ketika informasi diterima dengan jelas, proses penyesuaian di tingkat warga dapat berlangsung lebih cepat dan minim kendala,” terangnya.
Selain penjelasan regulasi, DLH membuka ruang diskusi bagi peserta yang memerlukan kejelasan terkait pelaksanaan teknis di wilayah masing-masing.
Sejumlah pertanyaan muncul mengenai mekanisme pencatatan pembayaran, koordinasi penagihan, hingga pengawasan jadwal pembuangan sampah. Mustamin menyebut seluruh masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan petunjuk operasional yang sedang disusun.
“Setiap masukan dari kelurahan sangat berarti, karena kondisi lapangan tidak selalu sama. Hal ini membantu penyusunan pedoman teknis agar lebih sesuai dengan kebutuhan wilayah,” jelasnya.
DLH menargetkan penyamaan persepsi di seluruh kelurahan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Pemerintah daerah mengupayakan penerapan retribusi yang konsisten, tanpa perbedaan perlakuan maupun informasi antarwilayah.
Tahap penyuluhan berikutnya akan menjangkau kelurahan lain dalam beberapa pekan mendatang. DLH menyiapkan pola pelaksanaan yang sama di setiap wilayah, termasuk penyampaian materi lengkap, pendampingan teknis, serta penjelasan prosedur lapangan.
“Upaya ini kita lakukan untuk memastikan seluruh kelurahan memahami regulasi secara seragam sehingga penerapan retribusi kebersihan dapat berlangsung konsisten di seluruh Kota Balikpapan,” pungkasnya. (*)














Discussion about this post