BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Tragedi tenggelamnya enam anak di kawasan Perumahan Grand City beberapa waktu lalu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengambil langkah tegas dengan memasang plang larangan aktivitas di area perluasan perumahan yang menjadi lokasi insiden.
Pemasangan plang dilakukan pada Jumat (21/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala DLH Balikpapan, Sudirman, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Balikpapan yang digelar 18 November 2025.
Sudirman menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keselamatan publik, terutama anak-anak, sekaligus memastikan bahwa setiap aktivitas di lahan yang belum memiliki dokumen lingkungan lengkap dihentikan sementara.
“Kami menindaklanjuti hasil RDP dengan menegaskan bahwa setiap kegiatan pada lahan yang belum memiliki Amdal sesuai revisi terbaru harus dihentikan. Keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, adalah prioritas utama kami,” ujarnya.
Menurut Sudirman, lahan tempat kejadian termasuk dalam area perluasan pengembangan Grand City yang belum memiliki addendum Amdal meski siteplan terbaru telah disetujui pada 2025.
“Perluasan ini berbeda dengan dokumen Amdal sebelumnya yang disusun pada 2018. Kekosongan dokumen inilah yang menjadi dasar kami untuk menegakkan aturan,” tambahnya.
DLH Balikpapan kini tengah melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh. Setiap bagian lahan diperiksa untuk menilai potensi risiko dan memastikan tidak ada area yang membahayakan pengunjung maupun warga sekitar.
Sudirman menekankan pengawasan harus berjalan secara konsisten, terutama di kawasan yang berpotensi rawan risiko.
“Kami tidak ingin kejadian tragis ini terulang. Pengawasan ketat dan kepatuhan pengembang terhadap aturan lingkungan adalah kunci,” ujarnya.
Selain pemasangan plang, DLH juga memeriksa tanda peringatan, kondisi pagar, dan keselamatan fisik area yang kini terbuka bagi masyarakat. Sudirman menegaskan bahwa pengembang diwajibkan menindaklanjuti saran perbaikan dan langkah mitigasi risiko.
“Kami sudah meminta pihak pengembang memasang pagar, papan peringatan, dan melakukan penataan ulang area yang dianggap berbahaya. Semua ini dilakukan demi keselamatan warga,” katanya.
Ia menambahkan selain tindakan preventif, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga keselamatan. Warga diminta tidak memasuki area yang dilarang dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kita butuh dukungan masyarakat agar kawasan ini tetap aman. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” kata Sudirman.
DLH Balikpapan menegaskan, langkah tegas ini tidak hanya untuk menindak pengembang, tetapi juga untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Sudirman menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Satpol PP, Camat, dan pihak kelurahan.
“Kami bekerja bersama instansi terkait agar setiap kegiatan di lahan rawan risiko mendapat pengawasan maksimal,” ujarnya.
Selain itu, DLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait prosedur perizinan pembangunan di kawasan perumahan. Setiap revisi siteplan di masa depan harus disertai addendum Amdal yang jelas, sebelum aktivitas pembangunan atau pemanfaatan lahan dilakukan.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pengembang di Balikpapan. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak bisa ditawar, apalagi menyangkut keselamatan anak-anak,” tambah Sudirman.
Dengan langkah ini, DLH berharap dapat memastikan lahan Grand City aman, pengembang bertanggung jawab, dan masyarakat memiliki rasa aman saat berada di sekitar kawasan.
Sudirman menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan lingkungan akan ditindak sesuai regulasi, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau penutupan sementara area yang berpotensi membahayakan publik.
“Kami memastikan tragedi ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Setiap pengembang, masyarakat, dan pemerintah harus memiliki kesadaran yang sama: keselamatan publik adalah prioritas utama. Tidak ada kompromi untuk aspek ini,” tutup Sudirman. (oc)















Discussion about this post