BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Komitmen Pemerintah Kota Malang dalam mengurangi sampah plastik mendapat perhatian setelah Wakil Wali Kota, Bagus, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa penggunaan botol plastik sekali pakai oleh ASN/PNS akan dilarang mulai tahun 2026. Pernyataan itu memicu diskusi publik tentang bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan dan dampaknya bagi lingkungan.
Dalam konferensi persnya, Wawali Bagus menyoroti bahwa sebagian besar sampah yang ditemukan di area publik, selokan, hingga sungai, berasal dari kemasan plastik, terutama botol minuman. “Masalah sampah tidak akan selesai jika pola konsumsi kita tidak berubah. Pemerintah harus memulai lebih dulu,” kata Bagus.
Ia menjelaskan, kewajiban membawa tumbler, botol minum stainless, atau gelas kaca adalah langkah sederhana namun penting untuk menekan angka sampah plastik. Setiap ASN nantinya tidak lagi diperkenankan menerima atau menggunakan air kemasan plastik dalam rapat maupun kegiatan pemerintahan lainnya.
Menurut Bagus ASN di Kota Balikpapan menerapkan kebiasaan tersebut, potensi pengurangan sampah bisa mencapai jutaan botol dalam satu tahun. Kebijakan ini juga sejalan dengan program nasional pengurangan sampah plastik hingga 70 persen pada 2029.
Respons masyarakat pun cukup positif. Banyak kalangan menilai gerakan tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain, termasuk sekolah, kampus, hingga sektor swasta. “Saya sendiri sudah lama pakai tumbler. Praktis dan tidak menambah sampah,” ujar Sudirman Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan.
Pemkot akan menyiapkan fasilitas pendukung seperti dispenser air galon, area pengisian ulang, hingga sosialisasi ke seluruh OPD. Bagus yakin bahwa langkah kecil ini dapat memulai perubahan besar. “Kita mulai dari hal kecil, tapi konsisten. Pemerintah harus menjadi teladan,” ujar Dirman
Kebijakan ini diharapkan bukan hanya mengurangi sampah, tetapi juga membangun budaya baru, aktivitas pemerintahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.(**)















Discussion about this post