TANA TIDUNG, Fokusborneo.com — Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, memanggil para kepala desa pesisir untuk membahas penguatan penataan ruang desa, terutama pengawasan lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang menurutnya harus dijaga dan dipastikan sesuai peruntukan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis (4/12/2025).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial, Camat Sesayap Hilir, Plt Camat Tana Lia, serta sejumlah kepala desa yang wilayahnya berada di sepanjang pesisir Kabupaten Tana Tidung.
Kehadiran para pemangku wilayah ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memperkuat kontrol terhadap dinamika perkembangan desa, terutama di kawasan pesisir yang kerap mengalami tekanan pemanfaatan ruang.
Bupati Ibrahim Ali menekankan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab langsung terhadap situasi dan aktivitas yang berlangsung di wilayah administrasinya.
Ia mengingatkan pengawasan yang lemah dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan pemanfaatan lahan, termasuk pada area HPL yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan.
“Kepala desa harus benar-benar memahami kondisi lapangan dan perubahan yang terjadi di wilayahnya. Jangan sampai ada aktivitas di lahan HPL yang tidak sesuai dengan aturan. Pengawasan ini bukan hanya tugas kabupaten, tetapi juga kewenangan desa sebagai garda terdepan,” tegasnya.
Ibrahim Ali juga mengingatkan pentingnya pendataan dan pengamanan aset desa. Menurutnya, setiap kepala desa wajib memastikan bahwa seluruh aset, batas wilayah, dan kawasan yang berada di desa tercatat dengan baik dan memiliki dokumentasi yang jelas.
Hal ini diperlukan untuk menghindari potensi sengketa maupun penyalahgunaan di kemudian hari.
“Desa harus memiliki data yang lengkap, mulai dari peta wilayah, batas administrasi, hingga status penguasaan lahan. Jika ada perkembangan yang tidak wajar atau penggunaan ruang yang berubah tanpa prosedur, segera laporkan. Jangan ditunda,” ujarnya.
Selain pengawasan lahan, Bupati juga meminta perangkat desa memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dengan pihak kecamatan dan dinas terkait.
Ia menegaskan pembangunan desa di kawasan pesisir membutuhkan perencanaan yang matang mengingat wilayah tersebut memiliki karakteristik khusus, termasuk risiko abrasi, potensi konflik lahan, dan tingginya ketergantungan pada akses transportasi laut.
“Wilayah pesisir tidak boleh ditangani dengan pendekatan biasa. Perubahannya cepat, tekanannya tinggi, sehingga koordinasi harus lebih intensif. Desa tidak boleh bekerja sendiri; harus ada sinergi agar kebijakan pembangunan dapat berjalan sesuai arah yang kita tetapkan,” tambahnya.
Di akhir rapat, Bupati berharap para kepala desa dapat memperkuat pengawasan internal, meningkatkan frekuensi pengecekan lapangan, serta memperbaiki sistem pelaporan agar jalur koordinasi berjalan lebih efektif.
“Ketertiban pemanfaatan ruang merupakan dasar bagi pembangunan yang terukur dan berkelanjutan,” tegasnya. (*)











Discussion about this post