TARAKAN, Fokusborneo.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan menyoroti kerusakan fasilitas umum di Taman Berlabuh, Kelurahan Lingkas Ujung, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas penambatan kapal di area pagar taman.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Kota Tarakan, Chaizir Zien, menegaskan larangan keras terhadap praktik ini karena telah mengakibatkan kerusakan serius pada bangunan pagar taman.
”Kami telah menerima laporan bahwa praktik menambatkan kapal di pagar Taman Berlabuh Lingkas Ujung telah menyebabkan bangunan pagar menjadi rusak, bahkan ada yang sampai terlepas,” ujar Chaizir Zien, Senin (8/12/25).
Ia menekankan pagar tersebut merupakan aset publik yang harus dijaga dan dilarang digunakan untuk menambatkan kapal.
Chaizir menjelaskan DLH telah mengambil langkah-langkah awal untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yang diperkirakan terjadi saat terjadi angin kencang atau badai sekitar 28 Oktober lalu.
”Langkah awal kami adalah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan untuk membantu mengidentifikasi kapal mana yang diduga menjadi penyebab kerusakan,” jelasnya.
Selain itu, DLH juga akan berkoordinasi dengan pihak navigasi untuk mengecek rekaman CCTV yang mengarah ke laut di sekitar area Taman Berlabuh.
“Tujuannya untuk mendapatkan bukti visual dan mengidentifikasi kapal yang bertanggung jawab atas kerusakan satu pembatas pagar sampai terlepas itu,” tambah Chaizir.
Hingga saat ini, DLH mengaku belum mendapatkan informasi mengenai identitas pemilik kapal yang diduga menjadi penyebab kerusakan. Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang akan diambil yaitu dengan memasangan Plang Larangan.
“DLH akan segera membuat dan memasang plang peringatan atau larangan menambatkan kapal secara eksplisit di area Taman Berlabuh tersebut,” tambahnya.
DLH juga akan meminta pemilik kapal yang teridentifikasi untuk bertanggung jawab penuh dengan memperbaiki atau mengganti rugi kerusakan yang telah terjadi pada pembatas pagar taman.
”Kami mengimbau kepada seluruh nelayan atau pemilik kapal untuk mematuhi larangan ini dan menggunakan area penambatan yang sudah tersedia. Fasilitas taman ini dibangun untuk publik, bukan untuk tempat berlabuh yang dapat merusak infrastruktur,” tutup Chaizir Zien.(*/mt)
















Discussion about this post