TANJUNG SELOR Fokusborneo.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengikuti Rapat Koordinasi Pengamanan Menghadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual, Kamis (11/12/2025) pagi.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Bustan, S.E., M.Si, hadir mewakili Pemprov Kaltara pada pertemuan tersebut.
Dalam arahannya, Mendagri kembali menekankan pentingnya kewaspadaan bersama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), mengingat meningkatnya aktivitas masyarakat serta potensi risiko keselamatan di berbagai layanan publik.
Ia secara khusus mengingatkan peristiwa kebakaran Gedung PT Terra Drone di Ruko Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 9 Desember 2025 pukul 12.43 WIB.
Kebakaran bermula ketika baterai drone yang sedang diisi daya di lantai dua tiba-tiba terbakar dan meledak. Asap tebal dengan cepat memenuhi lantai satu hingga tiga. Saat kejadian, sekitar 41 pekerja masih berada di dalam gedung dari total 76–80 karyawan. Evakuasi sulit dilakukan karena ruangan minim ventilasi dan tidak dilengkapi standar jalur penyelamatan.
Sebanyak 28 unit mobil pemadam dikerahkan dengan waktu respons tujuh menit. Sebagian pekerja berhasil diselamatkan, sementara 22 lainnya menjadi korban jiwa dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk identifikasi. Kerugian material masih dalam pendataan.
“Peristiwa kebakaran di PT Terra Drone harus menjadi perhatian serius. Standar keselamatan bangunan tidak boleh diabaikan, apalagi menjelang Nataru ketika mobilitas masyarakat meningkat,” ujar Mendagri.
Ia meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pengelola bangunan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
“Saya minta seluruh kepala daerah memastikan bangunan publik dan tempat usaha memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Regulasi sudah sangat jelas, tinggal kita pastikan diterapkan secara konsisten,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Mendagri juga mengingatkan aturan mengenai keselamatan bangunan telah diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk kewajiban pemenuhan standar teknis, keselamatan kebakaran, struktur bangunan, hingga jalur evakuasi.
Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan sanksi administratif bagi pelanggaran yang mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pemanfaatan bangunan, pembekuan hingga pencabutan SLF, bahkan perintah pembongkaran.
Pj Sekda Kaltara Dr. Bustan mengatakan arahan Mendagri menjadi dasar bagi Pemprov Kaltara untuk memperkuat langkah pengawasan dan mitigasi risiko keselamatan bangunan.
“Pemprov Kaltara menindaklanjuti arahan Mendagri dengan memperkuat pengawasan terhadap kelayakan bangunan, terutama yang berpotensi menjadi lokasi kegiatan masyarakat saat Nataru,” ujarnya.
Ia menambahkan, perangkat daerah yang menangani penanggulangan kebakaran, penataan ruang, dan ketertiban umum telah diminta meningkatkan koordinasi.
“Kami memastikan perangkat daerah terkait bergerak bersama untuk mengecek kesiapan keselamatan bangunan, sistem evakuasi, serta kelistrikan agar tidak terjadi risiko yang membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Dr. Bustan, kesiapsiagaan harus dijalankan menyeluruh dan tidak terputus. “Kesiapsiagaan menjadi prioritas. Koordinasi antarinstansi kami perkuat supaya pelaksanaan Nataru berjalan aman, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga Kaltara,” jelasnya. (*/saf)



















Discussion about this post