TARAKAN – Sebanyak 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dinyatakan berhak menerima hak integrasi Narapidana dan resmi menghirup udara bebas, Senin (15/12).
WBP terdiri dari 16 orang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang berhak atas hak Cuti Bersyarat (CB). Program Integrasi Narapidana dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Ketentuan dari program Integrasi adalah Narapidana telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti masa pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko serta telah menjalani 2/3 masa pidana serta denda kurungan pengganti (subsider).
Sesaat sebelum pembebasan, Kepala Lapas (Kalapas) Tarakan, Jupri melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin menyampaikan pesan kepada para WBP agar menjadikan hak integrasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ikut serta dalam pembangunan ke tengah-tengah masyarakat.
“Kami berpesan kepada para WBP yang bebas melalui regulasi PB dan CB untuk tetap melanjutkan hal-hal baik yang didapat selama masa pembinaan di dalam Lapas. Selamat berkumpul kembali bersama keluarga dan semoga terhindar dari hal-hal negatif di luar sana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain”, ucap Fitroh.
Lapas Tarakan berkomitmen untuk terus menyelenggarakan fungsi Pemasyarakatan khususnya di bidang pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan secara terpadu serta akuntabel yang bebas dari diskriminasi dan pungutan liar (pungli). (**)























Discussion about this post