TARAKAN, Fokusborneo.com – Dinamika kebijakan pengupahan di Indonesia memasuki babak baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Raden Yusuf, menegaskan perlunya pergeseran paradigma dalam perjuangan buruh.
Raden menyatakan tuntutan buruh ke depan tidak boleh lagi hanya berkutat pada angka upah minimum, melainkan harus berfokus pada pencapaian upah layak yang berkeadilan.
Menurut Raden, selama ini ada miskonsepsi di mana upah minimum dianggap sebagai standar akhir kesejahteraan. Padahal, secara prinsip, upah minimum hanyalah jaring pengaman agar pekerja tidak jatuh ke bawah garis kemiskinan ekstrem.
“Upah minimum hanyalah batas terendah untuk bertahan hidup. Ia tidak bisa dijadikan ukuran kesejahteraan, apalagi dijadikan pembenaran atas praktik upah murah,” tegas Raden, Rabu (17/12/2.
Ia menambahkan putusan MK yang membatalkan formulasi pengupahan lama merupakan momentum besar. Kebijakan pengupahan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan kehidupan yang manusiawi bagi para pekerja.
Raden menggarisbawahi upah layak harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil buruh dan keluarganya di lapangan. Komponen upah layak mencakup pangan bergizi dan hunian yang aman. Akses pendidikan anak dan layanan kesehatan. Serta biaya transportasi dan ruang untuk menabung atau investasi masa depan.
Jika kebijakan tetap dipaku pada logika upah minimum semata, Raden khawatir kemiskinan struktural akan terus menghantui generasi pekerja secara turun-temurun.
Korwil KSBSI Kaltara ini menyerukan agar tahun depan menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh elemen buruh. Tujuannya adalah mengawal implementasi regulasi pengupahan agar benar-benar selaras dengan amanat MK dan prinsip keadilan sosial.
“Kerja layak hanya mungkin terwujud dengan upah yang layak. Ini yang harus menjadi arah perjuangan buruh ke depan,” pungkasnya.(*/mt)























Discussion about this post