TARAKAN, Fokusborneo.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan akhirnya memberikan lampu hijau terbatas bagi operasional pelabuhan rakyat di kawasan Jembatan Besi dan Beringin.
Dalam rapat tindak lanjut RDP bersama Komisi III DPRD Kota Tarakan, Jumat (23/1/26), diputuskan warga yang akan mengelola diberi waktu dua bulan untuk menuntaskan perizinan.
Kepala KSOP Kelas II Tarakan, Stanislaus Wembly Wetik, menekankan kebijakan membuka kembali aktivitas ini adalah bentuk diskresi. Oleh karena itu, ia meminta komitmen total dari seluruh pihak.
”Saya berikan waktu dua bulan untuk kembali beroperasi sambil mengurus izin. Di KSOP, pengurusan itu cepat karena sudah by system (Inaportnet/Maritim), yang lama biasanya di dokumen lingkungan atau AMDAL,” bebernya.
Ia menegaskan selama dalam dua bulan tidak ada pergerakan di sistem, pihaknya kembali akan melarang kapal mengangkut barang dari Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi.
“Jika selama dua bulan tidak ada progres di sistem, mohon maaf saya tidak akan melanjutkan kebijakan ini dan akan saya tutup kembali,” tegas Wembly.
Wembly juga menyoroti aspek keselamatan dan keamanan yang selama ini diabaikan. Ia memperingatkan agar pelabuhan tidak menjadi pintu masuk barang terlarang.
“Pesan Pak Kapolres jelas, saya tidak mau pelabuhan ini jadi pintu masuk narkoba. Kalau itu terjadi, saya langsung cabut izinnya saat itu juga,” ucapnya.
Selain itu, keselamatan buruh harus diperhatikan dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya minta buruh dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar jika terjadi kecelakaan, mitigasinya jelas dan tidak menjadi masalah baru bagi kita semua,” pesannya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengapresiasi keberanian KSOP dalam memberikan kebijakan transisi, namun ia mengingatkan warga bahwa kunci keberlangsungan pelabuhan ini ada pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Kenapa selama ini pemerintah seolah tidak peduli dengan infrastruktur di sana
? karena tidak ada PAD yang masuk. Jika kegiatan ini legal dan ada retribusi yang jelas, pasti pemerintah akan peduli dan membangun fasilitas yang layak,” katanya.
Ia juga meminta pengelola segera memberikan bukti tertulis sebagai jaminan. Makanya, waktu dua bulan sudah diberikan KSOP bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Saya minta bukti komitmen dari perwakilan pengelola dan tokoh masyarakat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama serta menanggung beban yang sama jika terjadi sesuatu di lapangan. Jangan biarkan KSOP berjalan sendiri dalam mengambil risiko ini,” tambahnya.
Mewakili aspirasi warga dan buruh, Ketua RT 7 Lingkas Ujung, Nasir, menyambut baik keputusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Ia mengakui kondisi ekonomi warga sempat terpuruk akibat penghentian aktivitas kapal.
”Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala KSOP atas kebijakan dan bantuan yang ditawarkan. Kami sudah rapat dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para buruh, semuanya mendukung penuh agar pelabuhan dibuka dan kami siap mengikuti aturan,” ungkap Nasir.
Ia juga memohon bimbingan teknis selama proses pengurusan izin yang dianggap awam bagi masyarakat.
“Mengurus izin ini kami tahu tidak sebentar, bisa berbulan-bulan. Kami mohon bantuan dan bimbingan dari KSOP dan DPRD agar kendala-kendala di lapangan bisa kita selesaikan bersama tanpa harus menutup mata pencaharian warga kami lagi,” tutupnya.(*/mt)















Discussion about this post