TARAKAN – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan, Sofyan Riduan, menekankan pentingnya menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan pokok atau beras bagi umat muslim di Kota Tarakan pada tahun 2026.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Tarakan, Sofyan Riduan mengatakan Kemenag Tarakan telah melaksanakan rapat koordinasi penetapan nilai konversi kadar zakat fitrah dan fidyah kota Tarakan tahun 1447 Hijiriah/2026 Masehi bersama Perum Bulog, Perindagkop, Baznas, dan ormas Islam.
Dalam SK Keputusan Kementerian Agama Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2026. Kemenag menetapkan nilai konversi uang besaran zakat fitrah tahun 1447 H di Tarakan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan harga pasar.
Adapun rinciannya yaitu;
1. Beras berkualitas tinggi Rp.18.000,-/kg x 2,5 kg = Rp.45.000, per jiwa.
2. Beras berkualitas menengah Rp.16.000,-/kg x 2,5 kg = Rp.40.000, per jiwa.
3. Beras berkualitas rendah Rp.14.000,-/kg x 2,5 kg = Rp.35.000, per jiwa.
Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan nilai zakat tertinggi tahun ini tercatat turun dari tahun sebelumnya Rp 20.000 karena kondisi swasembada pangan dan ekonomi yang mulai stabil.
“Sementara untuk nilai fidyah ditetapkan tetap sebesar Rp30.000 per hari, nilai ini sama dengan tahun sebelumnya tidak ada perubahan,” jelasnya, Sabtu (7/2/2026).
Sofyan mengimbau masyarakat untuk sebisa mungkin membawa beras saat membayar zakat fitrah ke lembaga amil sesuai dengan ketentuan syariat tentang makanan pokok. Menurutnya, penggunaan beras secara langsung akan menghilangkan keragu-raguan dalam beribadah.
”Himbauan kami, kalau bisa membawa beras untuk zakat fitrahnya. Kita menyesuaikan dengan apa yang kita makan sehari-hari,” ujar Sofyan.
Ia juga mengingatkan agar warga memiliki kesadaran beragama yang tinggi dengan berzakat menggunakan kualitas beras yang setara dengan yang mereka konsumsi harian.
Sementara terkait dengan target Penerimaan Zakat Tahun 2026, Sofyan mengungkapkan bahwa total zakat yang terhimpun di Tarakan pada tahun 2025 mencapai Rp13 miliar. Angka tersebut dinilai masih rendah mengingat jumlah lembaga pengumpul zakat yang cukup banyak.
Untuk tahun 2026, Kemenag Tarakan menargetkan kenaikan nilai perolehan zakat melebihi capaian tahun lalu. “Secara logika, dengan adanya Baznas dan 8 LAZ, angka 13 miliar itu masih kecil untuk Kota Tarakan dalam satu tahun,” jelasnya
Guna mencapai target tersebut, Kemenag akan menerapkan sistem pelaporan baru menggunakan form khusus bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid agar seluruh data muzakki dan jumlah beras maupun uang dapat terhimpun secara akurat.
Dalam kesempatan ini, Kemenag Tarakan menghimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas atau 8 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah berizin, yaitu BMH, Rumah Yatim, Lazisnu, Lazismu, Yakesma, WIZ, IZI, serta UPZ masjid yang memiliki SK resmi.
Kemenag juga berharap penunaian zakat dapat dilakukan di awal Ramadan sehingga proses pendistribusian kepada mustahik dapat dilakukan lebih cepat. (**)















Discussion about this post