TARAKAN – Momentum Hari Raya Nyepi tahun ini membawa kabar bahagia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Tercatat, dua orang narapidana beragama Hindu resmi mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa hukuman.
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Tarakan, Alfin Azka Fauzi, mengonfirmasi bahwa seluruh WBP yang beragama Hindu di Lapas tersebut berhasil memperoleh hak remisinya setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
Kedua WBP tersebut menerima besaran potongan masa tahanan yang bervariasi. Berdasarkan keterangan Alfin, rinciannya adalah sebagai berikut:
“1 Orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 Orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari,” ungkapnya.
Alfin menegaskan bahwa kedua warga binaan tersebut masuk dalam kategori RK 1, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman namun belum langsung bebas.
“Iya betul, kita memiliki WBP beragama Hindu berjumlah dua orang dan keduanya mendapatkan remisi. Statusnya RK 1, jadi tidak langsung bebas hari ini,” ujar Alfin.
Terkait pelaksanaan rangkaian ibadah Nyepi di dalam Lapas, pihak manajemen telah memfasilitasi sarana yang memadai. Meski berada di balik jeruji besi, para WBP tetap diberikan ruang khusus untuk menjalankan prosesi ibadah secara khusyuk.
“Kita siapkan satu ruangan khusus untuk mereka. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan penyuluh dari Kementerian Agama (Kemenag) yang datang langsung untuk memberikan bimbingan spiritual. Kegiatannya sudah berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Dua narapidana yang menerima remisi tersebut masing-masing terjerat kasus Narkotika dan Perlindungan Anak. Alfin menjelaskan bahwa pemberian hak ini bukan tanpa alasan, melainkan karena keduanya telah memenuhi dua indikator utama yakni syarat administratif dan substantif.
Syarat administratif yakni kelengkapan berkas dan dokumen sesuai regulasi dan syarat substantif yaitu berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin. (**)
















Discussion about this post