TARAKAN, Fokusborneo.com – Operasional sejumlah Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Tarakan terpaksa dihentikan sementara.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian standar teknis, terutama terkait ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sistem Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang belum mumpuni.
Koordinator Wilayah SPPG Tarakan, Dewi Rahmawati, merincikan penutupan sementara ini mencakup titik-titik strategis di Tarakan.
”Titik koordinasi yang terdampak meliputi wilayah Juata, Pamusian, Karang Harapan, hingga kawasan Lingkas Ujung,” ujar Dewi, Kamis (2/4/26).
Dewi mengakui beberapa lokasi sebenarnya sudah memasang perangkat IPAL, namun secara fungsional belum mencapai standar yang diinginkan regulator.
Ia menegaskan aspek lingkungan menjadi prioritas utama dalam operasional dapur gizi ini. Makanya SPPG diminta menjamin limbah sisa produksi tidak merusak ekosistem pemukiman warga.
Selain itu, pengelola wajib memberikan laporan resmi yang membuktikan IPAL telah berfungsi sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Meskipun ada 9 dapur yang saat ini sedang dalam masa pembekuan izin sementara, Dewi membawa kabar baik mengenai progres perbaikan di beberapa titik lainnya.
Terdapat tiga unit SPPG yang sebelumnya sempat ditutup kini telah dinyatakan memenuhi syarat dan aktif kembali melayani masyarakat.
”Unit yang sudah kembali beroperasi ini dipastikan tidak masuk dalam daftar yang dihentikan kali ini karena standar mereka sudah terpenuhi,” jelasnya.
Instruksi penghentian ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Resmi Badan Gizi Nasional No. 1186/D.TWS/03/2026, kebijakan ini merujuk pada regulasi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025.
Pemerintah terus mendorong para pengelola dapur di seluruh wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) untuk segera melakukan langkah pembenahan.
Hal ini krusial agar penyaluran gizi kepada masyarakat melalui program MBG tidak terhambat terlalu lama dan tetap terjaga kualitas kebersihannya.(*/mt)
















Discussion about this post