TARAKAN, Fokusborneo.com – Koordinasi Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti tajam rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan di Kota Tarakan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Kesehatan.
Ketua Korwil KSBSI Kaltara, Raden Yusuf, mengungkapkan adanya temuan mengejutkan di mana sebuah perusahaan yang mempekerjakan puluhan hingga ratusan buruh, diduga hanya mendaftarkan satu orang saja sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak normatif pekerja atas perlindungan kesehatan dan kepastian hidup keluarganya,” ujar Raden Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/26).
Raden menegaskan, jaminan sosial merupakan kewajiban mutlak pemberi kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta regulasi ketenagakerjaan lainnya. KSBSI menilai tindakan perusahaan yang mengabaikan hak ini sebagai bentuk pelanggaran serius.
Lebih lanjut, KSBSI menyayangkan adanya praktik di mana pekerja tetap justru dibiarkan menjadi peserta BPJS mandiri atau bahkan dimasukkan ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah.
Di sisi lain, minimnya jumlah pekerja yang tergabung dalam serikat buruh memperparah kondisi ini.
Menurut Raden, banyak karyawan memilih bungkam karena khawatir mendapat intimidasi atau kehilangan pekerjaan. Akibatnya, pelanggaran hak normatif ini kerap kali baru mencuat setelah terjadi konflik besar atau jatuhnya korban.
Merespons situasi tersebut, KSBSI Kaltara mendesak BPJS Kesehatan untuk lebih transparan membuka data kepatuhan badan usaha kepada pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan, guna mempermudah pengawasan lintas sektor.
Meski mengapresiasi peluncuran Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPTAN) BPJS Kesehatan sebagai ruang aduan yang aman, KSBSI meminta penegakan aturan tidak berhenti pada tahap sosialisasi. Pemeriksaan menyeluruh dan pemberian sanksi tegas mutlak diperlukan.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan pekerja,” tegas Raden.
KSBSI Kaltara mengimbau seluruh pekerja di Kaltara, khususnya Kota Tarakan, untuk aktif memeriksa status kepesertaan BPJS mereka.
KSBSI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan hak seluruh pekerja terpenuhi secara adil.
Sorotan tajam dari serikat buruh tersebut bukan tanpa dasar. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, membenarkan adanya fenomena nakal tersebut.
Berdasarkan data perizinan usaha, dari 4.414 badan usaha aktif di Tarakan, baru sekitar 973 perusahaan yang terdaftar patuh. Artinya, ada ribuan badan usaha yang masih mengabaikan hak pekerjanya.
Dalam praktiknya, Yusef mengungkapkan BPJS Kesehatan menemukan modus operandi di mana perusahaan hanya mendaftarkan sebagian kecil karyawannya demi menggugurkan kewajiban formal.
“Kami pernah melakukan pemanggilan terhadap sebuah hotel yang tercatat hanya memiliki satu peserta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jumlah pekerjanya mencapai 177 orang,” ungkap Yusef.
Yusef menambahkan, temuan serupa tidak hanya terjadi di sektor perhotelan, melainkan merambah ke sektor pendidikan, layanan kesehatan, restoran, SPBU, hingga proyek konstruksi. Banyak buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan meski sudah bekerja selama bertahun-tahun.
Dampak dari ketidakpatuhan ini, KSBSI dan BPJS Kesehatan sama-sama menemukan fenomena miris di mana pekerja tetap justru harus membiayai kesehatannya sendiri sebagai peserta mandiri. Lebih parah lagi, banyak perusahaan yang membiarkan pekerjanya masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang notabene dibiayai oleh anggaran pemerintah.
“Kami menemukan pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, namun masih terdaftar sebagai peserta mandiri atau penerima bantuan pemerintah,” sesal Yusef Eka Darmawan.(**)














Discussion about this post