TARAKAN – Setelah resmi menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Abd. Azis Hasan, AP., M.H., langsung mendapat tugas mengawal penguatan sistem kerja ASN berbasis target. Capaian kinerja akan menjadi salah satu ukuran evaluasi, termasuk dalam penyusunan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Azis mengatakan, arahan tersebut disampaikan Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes., sebelum dirinya dilantik. Salah satu arahan yang diberikan, memastikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki target kerja yang jelas dan dapat diukur.
Penguatan sistem kerja tersebut dilakukan agar setiap program pemerintah daerah memiliki ukuran capaian yang jelas. Tidak hanya menyelesaikan pekerjaan secara administratif, ASN juga dituntut memahami hasil yang harus dicapai dari setiap tugas yang diberikan.
“Sekarang ini semua PNS harus ada target kinerja. Selama ini kalau kinerja diukur berbasis anggaran, sementara banyak yang tidak ada anggarannya tapi tetap dinilai pemerintah pusat. Semua pekerjaan harus punya ukuran yang jelas, apa yang menjadi targetnya dan bagaimana hasil yang ingin dicapai,” ujar Azis.
Ia menjelaskan, sejumlah indikator tersebut menjadi bagian dari ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap perangkat daerah nantinya akan memiliki sasaran yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Indikator yang akan menjadi ukuran kinerja di antaranya Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Monitoring Center for Prevention (MCP), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Untuk memastikan target tersebut berjalan, setiap sasaran akan diturunkan secara berjenjang melalui sistem cascading. Dengan pola tersebut, target pemerintah daerah dapat diterjemahkan hingga tingkat unit kerja maupun pegawai.
“Nanti kita bagi, kita buat cascading-nya jelas. Ini misalnya terkait RB, siapa yang jadi penanggung jawab, siapa sekretarisnya, sampai setiap OPD siapa melakukan apa, di mana, dan apa yang dilakukan harus jelas. Jadi masing-masing tahu tugasnya, tahu targetnya, dan tahu apa yang harus dicapai,” katanya.
Azis menyebut, sistem tersebut juga akan memudahkan proses evaluasi karena capaian setiap perangkat daerah dapat dilihat berdasarkan target yang telah ditentukan. Kinerja tidak hanya dinilai dari aktivitas yang dilakukan, tetapi juga dari hasil yang dihasilkan.
Capaian target kinerja juga akan menjadi bagian dalam penyusunan skema pemberian TPP. Pemerintah daerah mengkaji agar penghasilan pegawai memiliki keterkaitan dengan hasil kerja yang dicapai.
“Misalnya OPD A di triwulan pertama tidak capai target. Seharusnya 100 persen, tapi hanya 80 persen. Nanti TPP-nya juga bisa 80 persen. Jadi berpengaruh ke penghasilan dan berpengaruh ke karier, karena kinerja itu nantinya menjadi salah satu ukuran dalam melihat capaian pegawai,” jelasnya.
Penerapan sistem tersebut nantinya berlaku bagi seluruh jajaran pemerintah daerah. Perangkat daerah yang mampu memenuhi bahkan melampaui target akan mendapat apresiasi, sedangkan yang belum mencapai sasaran akan dilakukan evaluasi.
Azis menegaskan, pola tersebut bukan hanya memberikan konsekuensi bagi pegawai yang belum mencapai target, tetapi juga mendorong adanya penghargaan bagi ASN yang menunjukkan kinerja lebih baik.
“Ada OPD yang melampaui target, itu bisa dapat reward. Yang tidak mencapai target ada punishment. Konsep kita seperti itu. Jadi kita ingin ada keseimbangan, yang bekerja dan mencapai target diberikan apresiasi, sementara yang belum tercapai harus dievaluasi dan diperbaiki,” ucap Azis.
Evaluasi terhadap capaian kerja akan dilakukan secara berkala. Pejabat maupun OPD yang belum memenuhi target akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja melalui pembinaan dan evaluasi terhadap kendala yang dihadapi.
Namun, apabila target tetap tidak tercapai setelah dilakukan evaluasi, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan terhadap pejabat yang bersangkutan.
“Tiga bulan pertama tidak tercapai, diberikan pembinaan. Ditanya apa masalahnya, apa kendalanya. Tiga bulan berikutnya masih tidak tercapai, persiapan ganti pemain. Artinya kita harus mengambil langkah supaya target yang sudah ditetapkan pemerintah daerah tetap bisa tercapai,” tegasnya.
Selain menjadi dasar evaluasi kinerja, capaian target juga akan dikaitkan dengan konsep remunerasi pegawai. Azis menyebut, penghasilan ASN ke depan diarahkan memiliki hubungan dengan hasil kerja yang dicapai, sehingga setiap pegawai terdorong memenuhi sasaran yang telah ditetapkan.
Penerapan pola kerja berbasis target tersebut diharapkan membuat kinerja birokrasi lebih terukur. Setiap pegawai nantinya memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap tugas yang dijalankan.
“Jadi jangan sampai ada lagi kerja yang tidak ada sasaran, tidak ada target. Semua harus tahu apa yang dikerjakan dan apa yang harus dicapai. Kita ingin setiap pegawai memahami tanggung jawabnya dan bekerja sesuai dengan target yang sudah ditetapkan,” tutup Azis. (**)











Discussion about this post