Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kemenag Kaltara Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Produk UMKM


					Suriansyah, Kepala Kemengah Provinsi Kaltara. Poto: slamet / fokusborneo.com Perbesar

Suriansyah, Kepala Kemengah Provinsi Kaltara. Poto: slamet / fokusborneo.com

TARAKAN – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, membuka pendaftaran sertifikasi halal sejak 17 oktober 2019 lalu. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

“Dibukanya pendaftaran sertifikasi halal ini diharapkan produk UMKM di Kaltara khususnya makanan dan minuman bisa didaftarkan. Untuk saat ini karena pembukaan pendaftaran baru masih banyak yang belum tahu makanya masih terus disosialisasikan,” ujar Suriansyah, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kaltara ahkir Oktober lalu.

Di Kaltara ada ribuan produk UMKM yang belum bersertifikasi halal. Sesuai Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dijelaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah indonesia wajib bersertifikat halal.

width"200"

“Bagi UMKM yang ingin mendaftarkan produknya bisa datang ke kemenag dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Setelah mendaftar nantinya kemenag akan mengarahkan ke Lembaga Penjamin Halal seperti ke Majelis Ulama Indonesia atau Ke Universitas yang sudah punya LPH, di Kaltara yang memiliki LPH baru MUI,” Jelasnya.

width"300"
width"400"

Manfaat makanan atau minuman yang sudah memiliki sertifikasi halal, sudah terjamin kandungan di dalam produk makanan atau minumannya. Seperti kandungan nutrisi, bahan makanannya tidak menggunakan daging yang sudah dilarang sesuai syariat islam.

“Memiliki label halal banyak kebaikan, kedua cara makan dan minumnya juga sesuai syariat Islam supaya kehidupan bisa lebih berkah. Ketiga terdeteksi dengan baik karena umat Islam itu cara makan dan minumnya jangan sampai keluar dari konteks halal sehingga hidup kita kurang berkah,” bebernya.

width"300"

Makanan atau minuman yang sudah memiliki sertifikasi halal tidak hanya diakui di Indonesia tetapi juga dunia. Adanya sertifikasi halal ini juga mengamankan konsumen karena amanat dari Undang-undang yang harus dipatuhi pelaku usaha yang menjual produk makanan maupun minuman.

“Lebel halal ini tidak hanya untuk orang muslim bisa saja juga non muslim. Maksudnya halal ini seperti standar bahan baku yang digunakan, proses pengolahan sampai penjualannya. Begitu juga suguhan dan kemasan halalnya sehingga ada auditornya. Selama tidak menyalahi aturan agama masing-masing dipersilahkan,” tutupnya.

Dihimbau UMKM di Kaltara mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sertifikasi halal. Bagi UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal agar segera mengurusnya dengan datang ke kantor Kemenag membawa persyaratan yang telah ditentukan. (spo/aii)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SheHacks 2025: Menggerakkan Perempuan Indonesia Jadi Pendorong Kemajuan Digital

29 Juni 2025 - 21:17

Buruan Daftar! PRI Tarakan Buka 20 Loker di Job Fair 2025

29 Juni 2025 - 15:31

HIPMI Kaltara Sukses Gelar Forbizfair 2025, Ratusan Pencaker Padati Tarakan Mall

29 Juni 2025 - 14:40

Perusahaan di Tarakan Diduga Tahan Ijazah Karyawan

28 Juni 2025 - 20:20

IM3 Platinum Luncurkan Platinum Club, Program Referal Eksklusif dengan Keuntungan Potongan Tagihan dan Pengalaman Digital Next Level

28 Juni 2025 - 16:29

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

28 Juni 2025 - 15:57

Trending di Daerah