Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Dijaga Satpol PP, Antrian di SPBU Sepi


					SPBU Gunung Lingkas Tarakan. Poto: Fokusborneo.com Perbesar

SPBU Gunung Lingkas Tarakan. Poto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Pemandangan berbeda terlihat di SPBU Gunung Lingkas, Senin (30/12/19). SPBU yang biasa ramai antrian setiap pagi, terlihat sepi setelah dijaga personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan.

Dari pantauan Fokusborneo.com dilapangan, antrian panjang kendaraan baik roda dua maupun empat yang biasa memadati setiap mesin dispenser SPBU, sudah tidak terlihat lagi.

Setiap mesin dispenser SPBU yang menjual premium dan Solar, dijaga minimal 3 orang personil. Penjagaan dilakukan mulai pagi sampai pukul 13.30 wita.

width"250"

Penjagaan ini, menindaklanjuti surat edaran Walikota Tarakan tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak yang dikeluarkan 27 Desember 2019.

width"400"
width"450"
width"400"

Dalam surat edaran Walikota dijelaskan, pembelian BBM solar kendaraan roda 4 maksimal Rp. 150 ribu per hari. Sedangkan kendaraan roda 6 atau lebih maksimal Rp. 250 ribu per hari. Pembelian BBM premium kendaraan roda 2 dan 3 maksimal Rp. 30 ribu per hari. Untuk kendaraan roda 4 maksimal Rp. 150 ribu per hari.

Kasatpol PP Bersama Jajaran Jaga SPBU Gunung Lingkas. Poto: Istimewa

Pembatasan pembelian BBM disambut baik masyarakat, salah satunya supir angkot, “Sebelumnya banyak sekali antrian panjang, bagus sekarang sudah ada yang jaga, harapanya begini terus,” ujar sopir angkot usai mengisi premium.

width"300"

Hal yang sama juga diungkapkan pengendara roda 2, “Sebelumnya tidak pernah mendapatkan premium, Alhamdulillah sekarang bisa dapat, Alhamdulillah senang,” ungkapnya.

Sementara itu penjagaan hari pertama di SPBU dipimpin langsung kepala Satpol PP Tarakan Hanip Matiksan, dalam kesempatan selain melakukan penjagaan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Surat Edaran Walikota.

“Kami akan pantau terus kegiatan ini supaya lancar, selama ini memang ada antrian,” ujar Kasatpol PP Hanip Matiksan kepada pengendara dan sopir angkot.

Surat Edaran Walikota tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen  dari pembelian berulang ulang serta mengurangi antrian di SPBU, sekaligus menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan, dan keamanan Kota Tarakan. (spo/aii)

Artikel ini telah dibaca 535 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Para Duta Lingkungan Hidup dan Song-Bawe Siap Jadi Agen Pelestarian Lingkungan Hidup di IKN

22 Juni 2025 - 10:18

Penerbangan Direct Lion Air Tarakan – Jogyakarta Buka Peluang Ekonomi Pariwisata 

21 Juni 2025 - 13:05

IKN Masuki Tahap Kedua: Kepala Otorita IKN Tegaskan Komitmen dan Tata Kelola Pembangunan

20 Juni 2025 - 19:12

Aksi Donor Darah Perwira KPB bersama PMI Balikpapan, Wujud Kepedulian Sosial dan Budaya Sehat

20 Juni 2025 - 16:57

Lirik Pemanfaatan Sampah Organik, PT Pertamina EP Sangatta Gelar Pelatihan Budidaya Maggot

20 Juni 2025 - 15:05

Bangun IKN dengan Data, Otorita IKN Mulai Pelatihan Pendataan Penduduk

19 Juni 2025 - 23:09

Trending di Daerah