Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Sidak, DPRD dan Disdagkop Temukan Pengecer di Tarakan Jual Elpiji 3 Kg Rp 60 Ribu


					Anggota DPRD Kota Tarakan Rusli Jabba dan Kepala Disdagkop serta Satpol PP sidak penjualan gas 3 Kg di pengecer, Selasa (14/4). Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota DPRD Kota Tarakan Rusli Jabba dan Kepala Disdagkop serta Satpol PP sidak penjualan gas 3 Kg di pengecer, Selasa (14/4). Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Anggota DPRD Kota Tarakan bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, menggelar inspeksi mendadak gas Elpiji 3 Kg di daerah Kelurahan Karang Anyar Pantai, Selasa (14/4/20).

Sidak yang dilakukan anggota Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Rusli Jabba dan Kepala Disdagkop untung Prayitno serta Personel Satpol PP, menyasar salah satu toko penjual sembako yang dicurigai menjual gas 3 Kg diatas harga eceran tertinggi (HET) di Jalan Gajah Mada.

Setelah dicek dilokasi, ditemukan ada pengecer menjual gas melon Rp 50 Ribu hingga Rp 60 ribu per tabung. HET gas 3 Kg di Kota Tarakan, ditetapkan Rp 16 ribu.

“Kami datang kesini untuk menginvestigasi asal gas yang dijualnya ini, apakah dari pangkalan atau masyarakat yang datang menjualnya,” kata Kadisdagkop dan UMKM Kota Tarakan Untung Prayitno saat dilokasi.

Dalam pendistribusian gas 3 Kg, Pemerintah hanya mengatur sampai pangkalan. Untuk di pengecer, tidak diatur.

“Tadi sudah kami tanyakan ke bapaknya (penjual) nama yang menjualnya siapa, asalnya dari pangkalan mana. Kalau pangkalan yang menjualnya tidak bisa mengaturnya, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Akhir-akhir ini, banyak masyarakat mengeluh kesulitan mencari gas bersubsidi ini. Selain sulit, harganya juga jauh diatas HET.

“Ini saya curi ada beberapa Kelurahan yang sudah terpasang jaringan gas rumah tangga, masyarakat masih mengambil jatahnya dan dijual kembali dengan harga tinggi. Mereka akhirnya keliling menawarkan ke toko-toko dengan harga tinggi,” jelasnya.

Kedepan Pemerintah akan melakukan mengevaluasi pendistribusian gas 3 Kg di Kelurahan yang sudah terpasang jargas, jatahnya bakal dikurangi.

“Biasanya satu Kepala Keluarga mendapatkan 3 tabung setiap bulannya, akan kita kurangi tinggal 1 tabung untuk di Kelurahan yang sudah terpasang jargas. Sisanya nanti, dialihkan ke daerah yang belum terpasang jargas,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Rusli Jabba, sangat menyayangkan di tengah kondisi pandemi virus corona (COVID-19) ada sebagian masyarakat yang mencari keuntungan.

“Ini kan kondisi masyarakat sudah susah, malah disusahkan lagi dengan harga gas 3 Kg yang sampai Rp 60 ribu. Saya cukup prihatin kondisi seperti ini, apalagi bukan hanya disini (Karang Anyar Pantai) tapi juga di Beringin kemarin ada nelayan yang lapor dia beli harganya sampai Rp 60 ribu,” kata Rusli Jabba.

Rusli Jabba mencurigai, ada pangkalan yang bermain. Ia meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali pangkalan yang ada terutama pangkalan di Kelurahan yang sudah dialiri jargas.

“Semua pangkalan ini mempunyai pelanggan, seharusnya tidak ada pengecer. Saya kira gas 3 Kg ini di Tarakan sangat cukup, tinggal bagaimana agen, pangkalan dan konsumen mengaturnya. Kalau di jual sampai Rp 60 ribu kan sudah keterlaluan ini,” tutur politisi Hanura dan juga mantan anggota Komisi 2 DPRD Kota Tarakan periode sebelumnya.

DPRD meminta Pemerintah, memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang diketemukan nakal untuk mencari keuntungan di tengah wabah COVID-19.(mt)

Artikel ini telah dibaca 3,450 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pop ke IKN Tidak Dipungut Biaya Apapun Setiap Hari, Stop Pungutan Liar Masuk ke IKN

6 Juli 2025 - 21:19

Nusantara Eco Traveler: Hadirkan Pengalaman Baru Jelajahi Nusantara

6 Juli 2025 - 21:02

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

CPNS OIKN Resmi Bergabung: Tonggak Baru Penguatan SDM untuk Ibu Kota Masa Depan

5 Juli 2025 - 08:01

Balikpapan Siap Menjadi Tuan Rumah Dekranas, Momentum Emas Perekonomian Lokal

4 Juli 2025 - 07:14

Menata Sepaku, Merawat Nusantara: Standar Tinggi Ditetapkan Sejak Awal

4 Juli 2025 - 06:15

Trending di Daerah