TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melaksanakan pengadaan barang/jasa hasil dari refocusing/realokasi anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Demi menjamin aspek hukumnya, Pemprov Kaltara meminta pendampingan kepada Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Melalui video conference (Vicon) di kantor Diskominfo Kaltara, Selasa (14/4), Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah melaporkan, pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 yang sedang berjalan sebesar Rp 31 miliar atau 40 paket. Dan yang telah terealisasi sebesar Rp 20 miliar atau 9 paket.
Sedangkan untuk total keseluruhan refocusing/realokasi anggaran sebesar Rp 60 miliar. “Kegiatan-kegiatan teralokasi di Dinas Kesehatan, rumah sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Biro Kesejahteraan Masyarakat,†paparnya.
Disebutkannya, pendampingan oleh Kejati Kaltim sangat diperlukan untuk menjamin pengadaan barang/jasa tersebut bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Kami juga sudah menyurati Perwakilan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kaltaraâ€, bebernya.
Lebih lanjut, Pemprov Kaltara terus menyisir anggaran dari semua organisasi perangkat daerah (OPD), mengingat adanya rasionalisasi semua belanja daerah. “Ini karena menurunnya pendapatan serta untuk alokasi penanganan Covid-19. Sementara ini baru kami anggarkan sebesar 60 miliar,†ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Chaerul Amir menyambut baik permintaan Pemprov Kaltara untuk pendampingan anggaran belanja barang/jasa untuk penanganan Covid-19.
“Kita sedang berkejaran dengan wabah Covid-19. Untuk itulah, tugas kami untuk mendampingi setiap kegiatan agar sesuai dengan waktu yang ditentukan, sasaran yang ditetapkan dan bermanfaat menangani Covid-19,†tutupnya.(humas)
Discussion about this post