TARAKAN – Walikota Tarakan menetapkan syarat khusus bagi Alfamidi sebelum buka. Minimal 30 persen harus menjual produk UMKM lokal serta membuat NPWP Kota Tarakan agar pajaknya kembali ke Kota Tarakan.
Walikota Tarakan Khairul mengatakan, sudah minta Alfamidi membuat NPWP Tarakan bukan NPWP induk. Sebab apabila NPWP induk, nanti orang Tarakan yang beli pajaknya diambil di pusat sementara ini uang orang Tarakan. Jika NPWP disini pajaknya disini tentu bagi hasilnya untuk Pemerintah Kota kembali kepada Tarakan dan itu sudah disetujui (Alfamidi).
“Persyaratannya lainnya harus ada jarak antara pasar tradisional dan supermarket lain, agar tidak saling membunuh. Kita sudah tetapkan untuk pasar tradisional jaraknya 600 meter antara minimarket 300 meter,†tambahnya.
Lebih lanjut Khairul menjelaskan, sedangkan jarak antara Alfamidi dengan Alfamidi lainnya, minimal 600 meter tidak boleh berdekatan. Tujuannya agar terjadi persaingan yang bagus dan tidak membunuh minimarket yang ada.
“Syaratnya minimal produk yang dijual dalam produk sejenis minimal 30 persen produk UMKM lokal. Sekain itu kita juga minta memperhatikan amdalalin, parkir, itu syarat lokal,†Jelasnya.
Ia mengatakan, sekarang ini Alfamidi sudah mendaftar secara online melalui online submision system (OSS) yang terkoneksi ke pusat. Untuk menjaga agar produk lokal tidak terganggu, ada kriteria lokal yang harus dipenuhi Alfamindi meskipun syarat lainnya sudah terpenuhi.
“Sebenarnya sudah OSS approve oleh sistem kelengkapan data sudah oke, tinggal disini BPM PTSP klarifikasi benar apa tidak. Kemarin dalam rangka perlindungan UMKM lokal maka dibuat aturan lokal, kalau itu tidak terpenuhi akan kita evaluasi karena syarat online siapa pun bisa masuk,†bebernya.
Khairul menjelaskan, kota ini tidak akan tumbuh kalau tidak ada investasi baik lokal maupun dari luar. Pengusaha lokal juga harus mampu bersaing meningkatkan kualitas produknya. (mt/iik)