Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 5 Jun 2020

Terdampak Pandemi, Pengusaha Travel Nihil Pendapatan


					Pantai Amal, Salah Satu Destinasi Wisata Bahari di Tarakan Provinsi Kaltara. Poto: fokusborneo.com Perbesar

Pantai Amal, Salah Satu Destinasi Wisata Bahari di Tarakan Provinsi Kaltara. Poto: fokusborneo.com

TARAKAN – Selama Pandemi Covid-19 dan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta pembatasan pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi sangat berdampak bagi pelaku usaha jasa biro perjalanan dan agen travel.

Dampak pandemi secara global sangat merugikan pelaku usaha jasa perjalanan, puluhan biro perjalanan dan agen travel berhenti beroperasi, sambil menunggu kebijakan dari pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Ilham Dani salah satu pelaku usaha travel yang juga anggota Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) kota Tarakan.

“Selama pandemi ini sangat berimbas kepada biro dan agen perjalanan, secara marketing kita pelaku usaha teman-teman travel sampai detik ini tidak bisa melakukan penjualan tiket,” ungkapnya, (3/6/2020).

Selama kurang lebih dua bulan biro dan agen tidak bisa menjual tiket, semua jenis tiket baik moda transportasi udara maupun laut.

“Misal kapal Pelni belum tahu sampai kapan tidak beroperasi, jadwal maskapai juga masih simpang siur, nanti terbang nanti beberapa hari kemudian tidak terbang lagi,” keluhnya.

Pembatasan pelaku perjalanan dengan segala persyaratan Nyang harus dilengkapi, juga menyulitkan pelaku usaha sebab penjualan tiket tidak melalui biro maupun agen perjalanan.

“Teman-teman (biro dan agen) sama sekali tidak melakukan transaksi, beberapa pelaku usaha stop beroperasi sebagai bertahan menunggu perkembangan pemerintah,” katanya.

Ilham Dani menerangkan, untuk pelaku usaha jasa biro dan agen perjalanan dampaknya luar biasa salah satunya mempengaruhi secara income (pendapatan).

“Nihil pendapatan, kita berharap ada solusi dari pemerintah, aturan protokol kesehatan tetap dijalankan tapi ada pengecualian, penumpang umum tetap berangkat dengan catatan syarat terpenuhi,” harapnya.

Sebagian pelaku usaha hampir 90 persen telah merumahkan karyawan, karena tidak bisa melakukan aktifitas dan transaksi penjualan, yang biasanya jika hari normal cukup untuk biaya operasional dan keberlangsungan perusahaan.

Sementara berkaitan dengan new normal bagi pelaku usaha tidak ada masalah, sepanjang ada kebijakan dan evaluasi pelaku usaha tetap mengikuti aturan, yang terpenting bisa menjalankan bisnis.

“Bukan hanya pelaku usaha travel semua berpengaruh, hotel, restoran, rumah makan, pusat oleh-oleh, kunjungan tempat wisata, rental semua terdampak bukan hanya satu jenis usaha,” tutup Ilham Dani. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN UID Kaltimra Hadir Lebih Dekat Dengar Aspirasi

7 September 2025 - 16:05

Program Kaliandra PT KPI Unit Balikpapan Raih Penghargaan Internasional “Best CSR Project of the Year” di India

6 September 2025 - 17:10

PDAM Tirta Sungai Sesayap Bantah Isu Abodemen dan Tarif Air Membengkak

6 September 2025 - 14:58

PDAM Danum Benuanta Klarifikasi Lonjakan Tagihan Air

6 September 2025 - 12:49

Moonbot Aplikasi Cerdas Kelola Investasi Tanpa Ribet

6 September 2025 - 10:53

DPRD Tarakan Menilai Videotron Punya Potensi Tambah PAD 

6 September 2025 - 06:33

Trending di Ekonomi