Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 13 Agu 2020 18:18 WITA ·

BLT Untuk Pekerja Rp 600 Ribu, di Kaltara Baru 5.000 Yang Mendaftar


					Wira Sirait, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. foto: fokusborneo.com Perbesar

Wira Sirait, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) khusus bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 5 Juta dengan syarat harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

width"300"

Syarat lainya adalah peserta sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir pada bulan Juni 2020, jika ada piutang iuran tidak akan mendapatkan.

width"300"
width"400"

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait mengatakan, untuk pendaftaran mendapatkan BLT, perusahaan mendaftarkan rekening pekerjanya melalui sistem aplikasi yang namnya sistem informasi pendaftaran peserta (SIPP).

width"450"
width"500"

“SIPP adalah aplikasi kecil yang ada di kita, disitu nanti nomor rekening karyawan dimasukan dan langsung diupload, dengan begitu data rekening karyawan yang diupload sudah sampai di Jakarta,” jelasnya kepada awak media, Kamis (13/8/2020).

Wira mengatakan, perusahaan mendata karyawan dan mendata rekening karyawan, lalu melakukan upload dengan aplikasi SIPP.

width"400"
width"500"
width"500"

“Jadi perusahaan yang mendaftar tidak bisa pribadi, kami bersurat kepada perusahaan tolong kumpulkan rekening,” katanya.

width"300"

Data pekerja yang sudah diupload rekeningnya oleh perusahaan ke sistem hingga hari Rabu (12/8/2020) mencapai 5.000 rekening.

Pendaftaran dibuka sejak hari Senin tanggal 10 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan menargetkan di Kaltara sekitar 60.000-an pekerja.

width"400"

“Jangka waktu pemerintah minta seminggu, tinggal dua tiga hari selesai, kita harapkan perusahan aktif, sore, pagi, malam tidak apa-apa karena by sistem,” tuturnya.

Wira tegaskan, BPJS ketengakerjaan hanya diminta untuk mengumpulkan nomor rekening, dalam kesempatan ini pihaknya mengimbau perusahaan untuk mendaftarkan nomor rekening pekerjanya.

“Bank apa saja boleh, semua pekerja baik itu buruh pelabuhan, tenaga honor, kontrak, pekerja pabrik, yang tidak boleh yakni PNS, BUMN, TNI, dan Polri,” imbuhnya.

Pencairan bantuan langsung tunai rencananya bulan September langsung 2 bulan Rp 1,2 Juta, kemudian dilanjutkan bulan November 2 bulan Rp 1,2 Juta. Pencarian langsung masuk ke rekening masing-masing. (wic/iik)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 1,098 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Masuki Tahap Akhir TA Revamp, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Siap Aktifkan Kilang Raksasa

18 April 2024 - 21:58 WITA

Sukses Mengembangkan Alat Gas Detektor Berbasis IOT, Tim Energi Tarakan Mengikuti Lomba Teknologi Tepat Guna Tahun 2024

18 April 2024 - 19:40 WITA

Stok Tetap Terjaga, Ini Harga Beras Terbaru Pasca Lebaran

18 April 2024 - 09:13 WITA

Antisipasi Kecurangan Distribusi BBM, Polres Tarakan Galakkan Patroli di SPBU Jaga Kamtibmas

17 April 2024 - 09:33 WITA

Harga Sejumlah Bahan Pokok Mulai Stabil, Sayuran dan Ikan Turun

17 April 2024 - 09:08 WITA

Stok Beras di Gudang Bulog Mencukupi Hingga 3 Bulan Kedepan

16 April 2024 - 09:00 WITA

Trending di Daerah