TARAKAN – Tugas pokok dan fungsi utama Balai Karantina Pertanian (BKP) yaitu mencegah masuk dan keluarnya hama penyakit, sehingga wajib bagi masyarakat melaporkan komoditas hewan dan tumbuhan sebelum dilalulintaskan.
“Kami bukan menghabat lalulintas pedagangan, kami menjamin komoditas itu aman untuk dikonsumsi masyarakat atau yang akan dikembangbiakan supaya tidak membawa penyakit,†ujar Akhmad Al Faraby Kepala BKP kelas II Tarakan usai sosialisi perkarantinaan dan Karantina Peduli, Rabu (21/10/2020).
Sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2019 tentang kekarantinaan, setiap barang yang masuk harus ada sertifkat dari daerah asal, kedua dilaporkan ke petugas karantina, ditempat yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau mau keluar diperiksa dulu kesehatanya kemudian diterbitkan sertifikat kesehatan, setelah itu silahakan untuk dilalulintaskan,†terangnya.



Sehingga diharapkan apapun komoditas hewan dan tumbuhan yang dikeluarkan itu sehat, bisa dijamin kesehatanya dengan sertifikat kesehatan dan ditandatangi oleh seorang ahli.
Lebih lanjut, Akhmad mengungkapkan, masih ad masyarakat tidak mengetahui harus lapor dulu, baik itu melalui Bandara atau Pelabuhan.

“Masih ada terutama dengan barang penyelundupan, membawa barang dari luar seperti daging alana, atau daging ayam beku, jadi ini kesadaran mereka (masyarakat) harus kita ketuk,†bebernya.
Karantina bukan menghambat, tapi masyarakat harus mengikuti prosedur, yang namanya media pembawa bukan besar kecil atau melihat dari jumlah, “Kalau ada setengah ekor, setengah ekor kita periksa, meskipun oleh – oleh tidak terjamin kesehatanya jadi harus diperiksa,†tegasnya.
Masyarakat yang membawa komoditas seperti itu masih banyak ditemukan oleh BKP, tentu petugas di lapangan langsung melakukan penyitaan dan kemudian akan dimusnahkan.
Akhmad menambahkan, saat ini kerjasama juga telah dilakukan dengan jasa pengiriman dan semua barang komoditas pertanian yang dikirim wajib dilaporkan. (wic/iik)