TARAKAN – Upah Minimun Kota (UMK) Kota Tarakan sampai saat ini masih dilakukan pembahasan antara serikat buruh, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan bersama pemerintah kota Tarakan dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Tarakan.
Kadis Ketenagakerjaan Tarakan, Budiono mengatakan, sampai saat ini pembahasan UMK masih berlangsung, dimana belum ada sepakat antara serikat pekerja dengan apindo.
“Serikat pekerja maunya ada kenaikan, sedangkan apindo tidak mau sama sekali ada kenaikan,” tuturnya, Rabu (11/11/2020).
Lebih lanjut, ia katakan serikat pekerja minta naik berdasarkan data inflasi dari BPS, kemudian apindo tidak mau naik lantaran saat ini kondisi pandemic Covid-19.
“UMK di Tarakan masih dibahas kami pemerintah di tengah antara serikat pekerja dan apindo, pembahasan sudah berjalan dua hari, kalau tidak ada sepakat nanti kami lapor ke Walikota Tarakan,” ujarnya.
Sementara itu diketahui upah minum provinsi (UMP) Kaltara 2021 tidak ada kenaikan yaitu sebesar Rp 3.000.804, sedangkan UMK Tarakan tahun 2020 sebesar Rp 3.756.825.
“Meski UMP sudah ditetapkan itu tidak berpengaruh dengan UMK, karena UMP digunakan untuk kab/kota yang tidak memiliki UMK, sementara Tarakan sudah ada dan angkanya diatas provinsi,” pungkas Budiono.
Walikota Tarakan Khairul mengatakan, pembahasan UMK masih berlangsung, “Beberapa delegasi (perwakilan) akan ketemu saya nanti akan kita bahas dan carikan win – win solution,” singkatnya. (wic/iik)