Menu

Mode Gelap

Daerah

Sebelum Berlaku Mei 2022, Pekerja Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Ini Syaratnya


					Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan Rina Umar. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan Rina Umar. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Meskipun banyak penolakan dari para buruh, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bakal diberlakukan 1 Mei 2022.

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan Rina Umar memberikan penjelasan, keberadaan Permenaker tersebut tujuan pertamanya untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerja pada saat sudah mencapai usia pensiun.

Tujuan kedua, dijelaskan Rina sesuai dengan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, manfaat JHT ini dibayarkan sekaligus pada saat peserta sudah mencapai usia 56 tahun dan mengalami cacat total tetap, meninggal dunia dan meninggalkan Indonesia.

“Dengan status warga negara asing dengan meninggalkan negara, manfaat JHT dapat diambil sebagian sebesar 10 persen jika tenaga kerja membutuhkan, kemudian pengambilan sebagian yang 30 persen untuk perumahan,” kata Rina Umar saat diwawancarai Fokusborneo.com, Rabu (2/3/22).

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dikatakan Rina hanya menjalankan amanah undang-undang dan amanah pemerintah.

“Apa yang diamanahkan, itu yang kami laksanakan sesuai <span;>aturan yang sudah dibuat pemerintah<span;>. Kami hanya sebagai badan penyelenggara yang diminta untuk mengelola dana tenaga kerja dengan sebaik-baiknya,” jelas Rina.

Saat ini untuk tenaga kerja yang belum melakukan pengajuan JHT, dijelaskan Rina, masih tetap terlayani karena untuk Permenaker ini baru berlaku per bulan Mei 2022.

“Jadi jika tenaga kerja yang mau melakukan pengajuan JHT silahkan mengajuan dengan persyaratan tenaga kerja sudah tidak aktif lagi,” terang Rina.

Terkait dengan aspirasi para buruh yang disampaikan diaksi demo di Kantor DPRD Kota, dikatakan Rina akan meneruskan ke Kantor pusat. Pada prinsipnya, BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan memberikan pelayanan tetap dengan aturan yang ada. Saat ini aturan pengambilan JHT tenaga kerja sudah tidak bekerja masih boleh langsung melakukan pengajuan.

“Jadi kami tidak ada menghambat atau melakukan penolakan aturan ini karena berlaku pada bulan Mei tahun 2022. Jika nanti aturannya berubah, kami melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Rina.

Rina juga terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan. “Insyak Allah ini diteruskan kepada pemerintah pusat, karena kami tahu bagaimana buruh bekerja berupaya dan pastinya kami mendukung buruh,” tutup Rina.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sampai Juni 2025, Ombudsman Kaltara Menerima 164 Aduan dari Masyarakat 

7 Juli 2025 - 13:46

14 Wartawan Baru Sukses Digembleng di OKK Perdana PWI Tarakan

7 Juli 2025 - 09:09

Pop ke IKN Tidak Dipungut Biaya Apapun Setiap Hari, Stop Pungutan Liar Masuk ke IKN

6 Juli 2025 - 21:19

Nusantara Eco Traveler: Hadirkan Pengalaman Baru Jelajahi Nusantara

6 Juli 2025 - 21:02

Gubenur Bahas Potensi Pengembangan Olahraga Bersama Menpora

5 Juli 2025 - 15:52

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

Trending di Daerah