TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama OPD terkait kembali melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Pertemuan yang dipimpin Ketua Pansus Muhammad Iskandar didampingi Anggota Pansus terdiri dari Ruslan, Mohammad Saleh, Khusnul Yakin dan Siti Laela, dihadiri Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, BAPENDA Provinsi Kaltara, Biro Hukum Provinsi Kaltara, dan BKAD Provinsi Kaltara.
Hadir juga Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan, Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu II Kota Tarakan dan Kepala UPTD Pelabuhan Liem Hie Djung Kabupaten Nunukan.
Ketua Pansus Iskandar mengatakan pertemuan ini dalam rangka percepatan pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pembahasan sudah mulai membedah draf raperda.
“Jadi ini pertemuan yang ketiga dan pembahasannya sudah membedah isi draf pada objek retribusi yang akan ditarik sesuai usulan OPD pengusul,” kata Iskandar.
Baca juga : Rapat Perdana, Pansus Berharap Keberadaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Memberatkan Masyarakat
Politisi PKB menambahkan dalam pertemuan ini, ada beberapa poin kesimpulan yang dihasilkan. Diantaranya untuk Pelabuhan Tengkayu I, diminta agar segera menyusun analisa tarif neon box dan tarif parkir progresif serta presentase pelayanan jasa air bersih dan jasa pemakaiaan listrik.
“Kami juga meminta supaya Pelabuhan Tengkayu I dan Pelabuhan Tengkayu II berkoordinasi kembali terkait tarif, karena objeknya sama sehingga tarifnya jangan sampai berbeda kecuali ada hal-hal lain,” jelasnya.
Poin lainnya, jelas Iskandar terkait penitipan hewan Kerbau, sapi, kuda dan sejenisnya, pansus meminta agar dirubah dari yang semula Rp 1.000/ekor/jam menjadi Rp 10.000/ekor/jam serta penyimpanan kambing dan sejenisnya menjadi Rp 7.500/ekor/jam dari yang semula Rp 750/ekor/jam.
Sedangkan terkait jasa dermaga di Pelabuhan Liem Hie Djung, untuk ditambahkan keterangan bongkar muat barang.”Ini supaya cakupannya lebih luas,” bebernya.
Untuk objek retribusi pemakaian gedung buat acara, diubah dari yang semula Rp 50.000/jam menjadi Rp 100.000/jam. Begitu juga objek retribusi pemakaian lahan parkir untuk acara dan tempat parkir kendaraan dengan tarif Rp 2.500.000 per sekali acara.
Baca juga : Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus Undang 22 Dinas Teknis Terkait
“Kalau pemasangan tarif papan reklame menggunakan neon box untuk tempat parkir, terminal, area tunggu serta spanduk dan baliho, agar kita pending dan akan didiskusikan Kembali lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, beberapa tarif retribusi yang pending dan masih akan didiskusikan, maka dari tim pansus serta OPD terkait akan melakukan study banding untuk mencari referensi dalam penentuan hal tersebut ke daerah yang mendekati dan sama dengan Kaltara dari sisi geografisnya.
“Pembahasan selanjutnya, akan kita agendakan pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023. Targetnya September bulan depan harus selesai, karena terkait untuk target PAD dalam menyusun APBD 2024,” pungkasnya.
Pansus berharap dengan disahkannya raperda ini menjadi perda, akan menjadi dasar hukum bagi Bapenda dalam mengoptimalisasi PAD melalui pemungutan pajak dan retribusi serta pendapatan lainnya yang sah.” Itu kita harapkan dapat mengakomodir tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah kedepan,” tutupnya.(Mt)
Discussion about this post