TARAKAN – Ketua Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan, Rusli Jabba mengapresiasi langkah Pertamina yang mencabut sanksi soal penjualan 5 persen tabung gas 5,5 kg (non PSO). Hal itu, membuat pangkalan keberatan.
Sebab jika pangkalan tidak memenuhi target, akan mengakibatkan pemotongan alokasi.
“Karena aturan ini memberatkan dan menyandera pangkalan. Apalagi sampai ada pangkalan yang di PHU gara-gara aturan tabung pink itu,” katanya ditemui Fokusborneo.com usai RDP dengan Komisi II DPRD Kota Tarakan soal distribusi LPG 3 Kg, Senin (17/3/25).
Ia pun menyoroti harga tabung gas 3 kg yang tinggi di pengecer dan mengharapkan bisa diberikan kepercayaan sub pangkalan di tingkat RT. Di pengecer, harga bisa Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

“Karena kalau pangkalan itu kan melayani 5 sampai 10 RT. Misalnya ada sub pangkalan di Tarakan kan kuota tetap sama, tinggal dikelola setiap RT. Pertamina dan Agen juga harus lebih tegas mengawasi harga, kontrol betul pengawasnya, karena barang itu bukan untuk diecerkan,” terangnya.
Mantan Anggota DPRD Tarakan ini pun menyinggung dugaan tabung gas 3 kg dibawa ke lokasi pertambakan diluar Tarakan.
“Dari Pertamina yang hadir tadi baru mau laporkan, karena bukan kewenangannya. Apalagi kan tambak ini diluar kota, tapi pemiliknya warga Tarakan, itu harus diperhitungkan,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam RDP di DPRD ada enam keputusan yang diambil buat mengurai sengkarut LPG 3 kg yang terjadi di Kota Tarakan. Diantaranya, Pertamina dan Agen mengawasi Pangkalan lebih ketat. Kedua, bagian ekonomi dan Disdagkop membuat tim untuk study permasalahan dan segera menjadi solusi. Kita rapat kembali setelah Lebaran.
Kemudian solusi ketiga, aturan penjualan tabung gas pink pada pangkalan PSO tanpa punishment (sanksi). Sehingga yang awalnya pangkalan diwajibkan menjual 5 persen LPG non PSO dan jika tidak tercapai akan mengakibatkan pemotongan alokasi, juga turut dihapus Pertamina.
Solusi keempat mengaktifkan Satuan tugas (satgas), selanjutnya kelima memprioritaskan kawasan yang tidak terjangkau program gas rumah tangga.
Sedangkan hasil RDP keenam, apabila agen melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) pada salah satu pangkalan di RT tertentu maka harus menggantinya di RT tersebut juga.(**)