TARAKAN – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari peredaran uang palsu. Kepala Perwakilan BI Kaltara, Hasiando Ginsar Manik melalui stafnya, Hendra Desta, menyelenggarakan kegiatan edukasi ciri keaslian uang Rupiah di Pasar Gusher, Kota Tarakan, Rabu (7/5/25).
Kegiatan yang diikuti sekitar 75 pedagang dan pembeli ini, bertujuan untuk membekali masyarakat dengan kemampuan mandiri dalam mengenali keaslian uang Rupiah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko menjadi korban peredaran uang palsu.
Dalam kesempatan tersebut, Hendra Desta menyampaikan langkah-langkah penting yang perlu diambil masyarakat apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya, kami mengimbau untuk tidak menyebarluaskannya kembali,” tegasnya.



Lebih lanjut, ia menyarankan agar masyarakat segera melaporkan temuan tersebut kepada Bank Indonesia untuk proses klarifikasi keaslian.
“Jika di wilayah tersebut tidak terdapat kantor Bank Indonesia, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak perbankan, yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, edukasi ini juga menekankan pentingnya metode 3D dalam mengenali ciri keaslian Rupiah: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Rincian metode 3D yang disampaikan meliputi:
* Dilihat:
* Benang Pengaman: Pada pecahan Rp 20.000 ke atas, benang pengaman tampak seperti dianyam, sementara pada pecahan Rp 10.000 ke bawah tertanam dan memendar di bawah sinar ultraviolet.
* Color Shifting: Gambar bunga pada uang Rupiah akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
* Latent Image: Terdapat gambar tersembunyi berupa tulisan “BI” dan angka nominal yang hanya dapat dilihat pada sudut tertentu.
* Diraba:
* Cetak Intaglio: Permukaan cetakan terasa kasar saat diraba.
* Blind Code: Pasangan garis kasar di sisi kanan dan kiri uang membantu tunanetra mengidentifikasi nominal.
* Diterawang:
* Watermark dan Electrotype: Akan terlihat gambar pahlawan dan angka nominal jika diterawang.
* Recto Verso: Logo Bank Indonesia akan terlihat utuh apabila diterawang ke arah cahaya.
Bank Indonesia berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan edukasi serupa secara rutin di berbagai lokasi seperti pasar, sekolah, dan komunitas. Sosialisasi juga akan dilakukan melalui platform media digital untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya pihak yang berwenang menentukan keaslian Rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Masyarakat juga berhak meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia terkait keaslian uang yang mereka ragukan.(**)