SAMARINDA, Fokusborneo.com – SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Kalimantan Timur berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan BUMD PT Migas Mandiri Pratama menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PTK 007 Revisi 05) SKK Migas, Digitalisasi Supply Chain Management (SCM), dan Digitalisasi Contractor Safety management System (CSMS)
Acara yang didukung oleh KKKS Kaltim (Eni Indonesia, PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, PT Pertamina EP, Saka Indonesia Sesulu) berlangsung di Pendopo Odah Etam pada 24-25 September 2025 ini diikuti oleh 120 perusahaan barang dan jasa di daerah Kalimantan Timur.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, KKKS, maupun pelaku usaha di daerah tentang arah kebijakan pengadaan terbaru di hulu migas serta peluang kolaborasi dalam meningkatkan kapasitas usaha lokal.
Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai (PTK) 007 merupakan acuan utama dalam tata kelola pengadaan di lingkungan SKK Migas dan KKKS. Revisi ke-5 ini disusun untuk memperkuat landasan hukum, tata laksana, pedoman teknis serta administratif yang terintegrasi dan jelas.
Sedangkan digitalisasi SCM melalui Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) juga menjadi fokus utama karena ini berfungsi sebagai sistem database terpusat yang dikelola oleh SKK Migas untuk registrasi, verifikasi, dan penilaian vendor. Melalui CIVD, vendor dapat mendaftar dan mengunggah dokumen secara online setelah data mereka diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pedoman ini tidak hanya ditujukan untuk mendukung kelancaran kegiatan operasi hulu migas, tetapi juga untuk memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah maupun nasional. Artinya, semakin sehat tata kelola pengadaan kita, maka semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, baik dalam bentuk peluang usaha, peningkatan kapasitas lokal, maupun penciptaan lapangan kerja.
Lanjutnya, SKK Migas terus mendorong transformasi digital melalui platform CIVD dan IOG E-Commerce. Digitalisasi ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat transparansi, mempermudah akses informasi, meningkatkan efektivitas proses pengadaan, serta memperluas keterlibatan pelaku usaha lokal, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
Tidak hanya itu “SKK Migas juga telah mengembangkan aplikasi Electronic Contractor Health Safety Environment Management System (e-CHSEMS) mengingat kegiatan Industri Hulu Migas merupakan pekerjaan dengan tingkat resiko tinggi sehingga penting untuk memilih mitra kerja yang kompeten sesuai dengan resiko pekerjaannya.” tegas Bayu.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas’ud, SE, ME, yang membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekedar sosialisasi, tetapi juga sebuah best practice bagaimana pemerintah daerah, BUMD dan SKK Migas membangun ruang kolaborasi bersama pengusaha lokal. “Dengan cara ini, kita memberi peluang nyata bagi pelaku usaha daerah untuk ikut terlibat dalam industri hulu migas yang selama ini terkesan ekslusif.” ujar Rudy
Rudy juga menegaskan bahwa penguatan peran pengusaha lokal tidak boleh sekadar menjadi jargon. Kita ingin melihat keterlibatan yang nyata, kontraktor lokal mendapat ruang, tenaga kerja daerah diberdayakan, dan alih teknologi dapat berjalan sehingga daya saing daerah semakin meningkat.
“Kami memahami bahwa industri migas penuh dengan tantangan, persaingan global, kebutuhan efisiensi, serta tuntutan standar internasional yang tinggi. Namun dengan digitalisasi, kami yakin transparansi bisa lebih terjaga, efisiensi meningkat, dan partisipasi pengusaha lokal dapat dipantau secara jelas.”tambah Rudy
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi; Azhari idris mengungkapkan, dengan sosialisasi ini, para pengusaha lokal daerah dapat memahami aturan pengadaan yang berlaku dihulu migas dan untuk pengusaha yang belum terdaftar, dapat segera teregister dalam platform CIVD hingga terbitnya SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi). SPDA ini merupakan sertifikat yang dikeluarkan CIVD setelah memverifikasi data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan administrasi, legalitas, dan keuangan atau sebagai pengakuan resmi telah terdaftar di CIVD.
Harapannya melalui sistem ini menjadi keterbukaan industri hulu migas dalam proses pengadaan, tidak ada intervensi dari pihak manapun dan bersaing secara terbuka, karena semua proses pengadaan dilakukan secara sistem yang terintegrasi.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini juga menyediakan sesi konsultasi dan pelayanan pendaftaran vendor secara langsung dengan pendampingan PIC SCM dari KKKS wilayah Kalimantan Timur.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi, memperluas kesempatan bagi pengusaha lokal, dan mempertegas komitmen kita pada tata kelola migas yang lebih baik. Kita yakin dengan sinergi dan kolaborasi yang baik ini, manfaat Industri Hulu Migas dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.” tutup Azhari.(**)
Discussion about this post