TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu, seberat 5 Kilo gram dengan cara dilarutkan kedalam air dan dibuang kedalam closet, pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNNP Provinsi Kaltara, Kamis (31/10/2019).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Provinsi Kaltara Brigjen Pol Herry Dahana, disaksikan pihak terkait, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, TNI, Polri, Bandara Internasional juwata, BNNK Tarakan dan lainya.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Herry Dahana menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus penyidikan oleh penyidik di BNNP Kaltara.
“Ini merupakan kumpulan dari 4 kasus yang sedang kita proses dengan total barang bukti sebanyak 5.058,93 gram atau 5 Kilogram,’’ jelasnya.
Kasus pertama terjadi pada 13 September 2019, 2 tersangka inisial AR dan AA diamankan di Bandara Juwata Tarakan oleh petugas Avsec, karena kedapatan menyembunyikan narkoba di celana dalam sebanyak 2 bungkus dengan berat total 1.035 gram.
Kasus kedua terjadi pada 14 September 2019 di cargo Bandara Juwata Tarakan di ruang x-ray, oleh petugas Avsec dan Anggota TNI Anang Busra, BB sebanyak 2 bungkus dengan berat 1,5 Kilogram, tersangka FY dan SM warga Palu dan Morowali.
Sementara kasus ketiga tejadi pada 23 September disalah satu hotel dengan total barang bukti 510,84 Gram beserta tersangka AR dan MD.
“Kasus yang ke 4 terjadi 6 Oktober 2019 dengan total tersangka sebanyak 6 orang, satu diantaranya masih dibawah umur, sementara 1 tersangka lain diamankan di Jalan Raya Bogor – Sukabumi Cigombong Jabar,’’ungkapnya.
Kasus terakhir merupakan pengungkapan oleh BNNP Kaltara, Bea Cukai dan Lantamal dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 2000 Gram atau 2 Kilogram. (aii)















Discussion about this post