TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara melalui KPU Kabupaten dan Kota akan membuka pendaftaran calon penyelenggaran pemilu ditingkat kecamatan. Pendaftaran petugas Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, akan dibuka mulai Januari 2020.
“Persiapan perekrutan petugas PPK akan dilakukan mulai Desember 2019. KPU juga akan melakukan pemetaan dan mengevaluasi yang ada sekarang dan bagaimana menyesuaikan peraturan yang ada misalnya batasan 2 periode sebab dibeberapa tempat memberatkan masalah ini nanti dicarikan solusinya,†ujar Anggota KPU Provinsi Kaltara Hariyadi Hamid.




Adanya batasan tidak boleh lebih dari 2 periode sebagai petugas PPK, masalah ini akan didiskusikan saat rapat koordinasi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten dan Kota di Kaltara. Selain itu, KPU akan mengevaluasi penyelenggara yang ada jika terindikasi menjadi partisan salah satu calon tidak akan diberikan tolerasi.








“Kami butuh masukan dari masyarakat dan semua pihak jika kalau ada penyelenggara kami dimasa lalu yang mungkin itu cenderung partisan laporkan ke KPU dan orang tersebut tidak akan direkrut sebagai penyelenggara dimasa datang. KPU tidak ada tolerasi kepada orang-orang yang bermain-main karena hal utama bagi penyelenggara pemilu adalah integritas,†tegasnya.









Demi meningkatkan profesionalitas KPU bakal memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada petugas penyelenggara yang terpilih. Syarat pendaftaran masih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir dan beberapa persyaratan lainnya.
“KPU menginginkan petugas PPK memiliki integritas artinya ia betul-betul ingin melaksanakan pemilu dan tidak berpihak kepada partai politik dan pasangan calon manapun itu pertama. Kedua KPU menginginkan orang-orang yang profesional dan memiliki pengalaman tetapi kalau tidak punya pengalaman akan dibekali dengan bimtek supaya menjadi orang yang profesional,†tutupnya. (spo/aii)

