TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan membuka pendaftaran calon Petugas Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 mulai Rabu, 27 November – 3 Desember 2019. Tempat pendaftaran langsung di Kantor Bawaslu Kota Tarakan.
“Kami sudah memasang pengumuman pendaftaran Panwascam baik yang dipasang di Kantor Kecamatan, media sosial, media cetak dan radio. Saat ini yang sudah mengambil formulir pendaftaran mencapai 15 orang disemua Kecamatan walaupun pendaftaran belum dibuka,†ujar Sekretaris panitia seleksi Panwascam Kota Tarakan Rahmat Nur saat ditemui Fokusborneo.com, Senin (25/11/19).

Persyaratan sebagai calon panwascam salah satunya warga negara indonesia, usia paling rendah 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara, tidak sedang atau menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka 5 tahun dan lainnya.



“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui persyaratannya bisa mengecek ke websitenya Bawaslu. Ada beberapa persyaratan yang nanti dilengkapi pada saat dinyatakan lulus contohnya seperti surat yang menyatakan tidak pernah terpidana, bebas narkoba dan kesehatan rohani,†ungkapnya.
Panwascam yang dibutuhkan setiap Kecamatan 3 orang sehingga total dari 4 Kecamatan di Kota Tarakan dibutuhkan sebanyak 12 orang panwascam.

“Minimal setiap Kecamatan pendaftarnya harus 6 orang dari 3 orang yang dibutuhkan. Jika kurang jumlah pendaftarnya maka bawaslu memperpanjang pendaftaran sampai tanggal 5 Desember 2019,†tambahnya.
Kriteria yang dicari sebagai petugas panwascam harus berintegritas, loyal dan bertanggung jawab untuk mengawasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020.
“Bawaslu mengundang putra dan putri terbaik Kota Tarakan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah Propvinsi Kalimantan Utara 2020. Pendaftaran gratis tanpa dipungut biaya,†tutupnya. (spo/aii)